Ekuador Akan Ajukan Banding Atas Putusan Eksplorasi Minyak Amazon

QUITO - Pemerintah Ekuador hari Sabtu mengumumkan akan mengajukan banding atas putusan yang dimenangkan oleh suku asli Waorani di negara itu yang menghalangi masuknya perusahaan minyak ke tanah leluhur Amazon untuk kegiatan eksplorasi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam yang Tidak Terbarukan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya "akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, mengingat bahwa meskipun dokumen dan video disajikan dan kepatuhan terhadap semua standar telah ditunjukkan, ini tidak diperhitungkan."
Setelah dua minggu musyawarah, pengadilan pidana di Puyo, Ekuador tengah, pada hari Jumat menerima tawaran Waorani untuk perlindungan pengadilan di provinsi Pastaza untuk menghentikan proses penawaran minyak setelah pemerintah bergerak untuk membuka sekitar 180.000 hektar untuk eksplorasi.
Tanah-tanah tersebut dilindungi di bawah konstitusi Ekuador yang menetapkan “hak-hak masyarakat adat yang“ tidak dapat dicabut, tidak dapat diubah dan tidak dapat dipisahkan â€untuk mempertahankan kepemilikan tanah leluhur mereka dan mendapatkan keputusan bebas.â€
Namun yang terpenting, kekayaan di bawah tanah dimiliki oleh negara.
Konstitusi juga menegaskan perlunya konsultasi sebelumnya mengenai rencana untuk mengeksploitasi sumber daya bawah tanah, mengingat kemungkinan dampak lingkungan dan budaya pada komunitas suku.
Negara bagian itu mencapai kesepakatan dengan Waorani mengenai eksplorasi minyak pada 2012, tetapi para pemimpin suku mengatakan mereka ditipu.
Para hakim memerintahkan pemerintah untuk melakukan konsultasi baru, menerapkan standar yang ditetapkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika, yang berpusat di San Jose.

Berita Lainnya
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Bupati Inhil, Herman Buka MUSKAB VII PWRI Inhil, Tekankan Sinergi Pensiunan untuk Wujudkan Inhil Hebat
DPRD Kampar Diminta Beri Penjelasan Soal Dana Hibah 2026, Ini Poin yang Dipertanyakan
Paripurna LKPj 2025 Rampung, DPRD Kampar Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Perbaikan Kinerja Pemda
Karaoke di Tapung Disorot, Izin Belum Tuntas Tapi Diduga Sudah Beroperasi