FMPHR Demo DLHK dan Dinas Perkebunan terkait Dugaan Mafia Kebun Ilegal Mitra Binaan Apkasindo


Nusaperdana.com, Pekanbaru - Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR) menggelar aksi demontrasi di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau dan Dinas Perkebunan Riau, jumat (19/03/2020) terkait dugaan mafia kebun ilegal yang menjadi mitra binaan asosiasi petani kelapa sawit Indonesia (APKASINDO) 

Dalam orasi korlap FMPHR arizal meminta DLHK dan Dinas Perkebunan untuk menindak kebun ilegal milik gulat manurung, asiong, ationg, dan yungdra yang di duga ilegal di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing. Setelah berorasi cukup lama perwakilan DLHK tidak kunjung muncul untuk menyambut aksi FMPHR.

Hal ini membuat korlap berteriak copot Makmun Morod selaku kadis LHK Riau karna mendiamkan kasus kebun ilegal milik Gulat Manurung, Asiong, Ationg dan Yungdra yang sudah berproses dan copot makmun murod karna dia tidak pantas jadi kadis LHK karna tidak berani saat di kritik terkait pembiaran kebun ilegal itu

Setelah puas berorasi di DLHK FMPHR pindah orasi di Dinas Perkebunan dengan tuntutan yang sama menindak kebun ilegal itu dan tindak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) penampung dari kebun ilegal setelah puas berorasi  di dinas perkebunan FMPHR di Terima oleh Sri Ambarwati selaku Kabid Pengembangan Usaha.

Ambarwati menyampaikan berjanji akan menindak kebun ini dengan UU Omnibuslaw yang tidak ada pidana hanya adminstrasi, sontak pernyataan Ambarwati tersebut disanggah mahasiswa.

" Secara hukum apabila administrasi tidak bisa diterapkan itu menjadi ranah pidana bu, celetuk mahasiswa dan perlu ibu ketahui kasus ini pernah di periksa Institusi Negara sebelum ada UU Omnibuslaw dan hukum tidak berlaku surut bagaimana pemerintah mau menerapkan sangsi administrasi semua terkait legalitas kebun mareka itu tidak punya," sanggah mahasiwa dari FMPHR.

Saat di temui usai aksi korlap FMPHR mengatakan kepada media  sebenarnya banyak hal yang ingin kami diskusikan dengan perwakilan DLHK tapi kami liat kadis DLHK tidak berani terima kami karna di duga takut boroknya Dinas itu terbuka karna mendiamkan kasus kebun Gulat cs dan yang menjadi pertanyaan kami juga kepada DLHK dan Dinas Perkebunan apakah yang tergabung dalam APKASINDO sebagai mitra binaan di benarkan  toke sawit dengan kebun ratusan bahkan ribuan hektar sebagai mitra APKASINDO.

" Kalau tidak bisa DLHK layak tinjau kebun mitra binaan APKASINDO karna faktanya kebun Ationg, Asiong, Yungdra juga sebagai mitra APKASINDO tapi mereka tidak layak di sebut petani karna punya kebun ratusan bahkan ribuan hektar lebih layak di sebut toke sawit," tambahnya.

Tentunya yang perlu di pertanyakan kenapa APKASINDO menjadikan mitra binaan kebun Asiong, Yungdra dan Ationg yang jelas  kebun mereka ratusan hektar dan dalam kawasan hutan,mudah mudahan kita berharap APKASINDO jadikan mereka mitra binaan bukan untuk melindungi kegiatan ilegal nya.

Dinas LHK dan dinas perkebunan perlu cari tau apa dasar kebun toke sawit bisa jadi mitra binaan apkasindo karna setahu kita APKASINDO itu asosiasi untuk memperjuangkan hak hak petani kedepanya bahkan tidak menutup kemungkinan petani bisa mendapat bantuan untuk replanting kedepannya.

Toke sawit yang jadi mitra binaan APKASINDO tidak menutup kemungkinan dapat bantuan juga karna mereka sebagai Mitra binaan dari Asosiasi Petani tentu pemerintah menilai itu juga bagian dari petani kalau sampai ini terjadi tentu petani benaran yang bakalan rugi karna bantuan untuk replanting ini khusus untuk petani dinas LHK Riau dan Dinas Perkebunan Riau harus jeli mana yang petani benaran mana toke sawit berkedok mitra binaan wadah petani.

" Makanya pihak terkait perlu tinjau kebun mitra apkasindo sehingga benar benar kebun mitra mereka adalah petani, kalau melenceng di harapkan instansi terkait tindak aja wadah yang mengatasnamakan petani," ujar Arizal.

Untuk di ketahui kebun mereka itu telah di periksa dan dinyatakan terbukti dalam kawasan hutan namun DLHK hanya berani mendiamkan kasus ini tapi ketika di kritik mereka tak bernyali, lebih bernyali lagi  ibu sri ambarwati karna institusinya siap di kritik dan mereka menerima kami saat aksi tadi.

Arizal juga mengatakan, diawal terpilih kadis DLHK Makmun Murod juga sempat di kritik dan di tolak penggiat lingkungan karna beliau terkesan lebih berpihak dengan korporasi apa bila ada permasalahan yang terjadi setelah kami melihat kadis DLHK ini mendiamkan kasus kebun yang telah di periksa ini kami jadi yakin bahwa Makmun Murod layak di copot, tegas Arizal.

Kedepan kami akan mendatangi kantor LAM Riau agar ikut bersuara terkait kebun ilegal milik Gulat cs ini karna berdasarkan informasi itu tanah ulayat  masyarakat pangean kuansing sehingga kedepan tanah itu bisa di tora atau di PS kan untuk kepentingan masyarakat.

" Kami juga akan melaporkan kadis DLHK yang lama dan kadis saat ini ke Kejati Riau karna mendiamkan kasus ini, mendiamkan pidana tentu perbuatan melawan hukum dan layak di hukum kami menduga terkait penyalahgunaan wewenang ini layak di laporkan dugaan korupsi karna kadis DLHK tidak melanjutkan kasus ini tahun 2019 hingga saat ini meskipun telah mendapat petunjuk bahwa kebun tersebut terbukti dalam kawasan hutan," tutup Arizal. (Imro)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar