Kadisbunnak Kampar Luruskan Isu Jalan Produksi dan Bibit Sawit, Marahalim: Jangan Mudah Percaya Informasi yang Belum Terverifikasi


NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar, Marahalim, meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait pembangunan jalan produksi perkebunan dan pembibitan kelapa sawit. Ia menegaskan, sejumlah informasi yang viral tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurut Marahalim, pembangunan jalan produksi hingga saat ini masih berjalan sesuai tahapan pekerjaan yang telah direncanakan. Karena itu, ia membantah adanya tudingan bahwa proyek tersebut mengalami pemotongan pekerjaan sebagaimana ramai diperbincangkan.

"Pelaksanaan pembangunan jalan produksi masih berlangsung sesuai rencana. Informasi yang menyebut adanya pemotongan pekerjaan tidak benar," tegas Marahalim.

Selain itu, ia juga meluruskan isu mengenai bibit kelapa sawit yang disebut telah disalurkan. Marahalim memastikan seluruh bibit masih berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembibitan Perkebunan dan belum didistribusikan kepada masyarakat karena masih dalam proses pemeliharaan hingga memenuhi standar penanaman.

Ia menjelaskan, penyaluran bibit nantinya akan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan. Calon penerima diwajibkan memiliki KTP Kabupaten Kampar, memiliki atau menguasai lahan yang sah, serta luas lahan yang diusulkan tidak melebihi dua hektare.

"Program bantuan bibit ini bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat. Karena itu, penyalurannya harus tepat sasaran dan sesuai aturan," ujarnya.

Marahalim juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi, terutama yang beredar melalui media sosial. Menurutnya, setiap informasi sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada instansi terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun opini yang tidak berdasar.

Ia menegaskan, Disbunnak Keswan Kabupaten Kampar berkomitmen menjalankan seluruh program secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi mendukung kemajuan sektor perkebunan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Kampar.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar