Gaji Ratusan Guru Honor Daerah Kepulauan Meranti Belum Dibayarkan, Begini Penjelasan Disdikbud


Nusaperdana.com, Selatpanjang - Hingga saat ini, gaji guru honorer daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau belum dibayarkan.

Guru honor daerah di kabupaten termuda di Riau saat ini berjumlah 512 orang. Kemudian, untuk gaji yang diterima sangat beragam berdasarkan jenjang pendidikan.

Guru honorer tamatan S1 digaji sebesar Rp1.280.000 perbulan, tamatan Diploma 3 digaji Rp1.120.000 setiap bulan dan untuk tamatan SMA digaji sebesar Rp960.000 setiap bulan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsuddin SH MH, melalui Kepala Bidang Ketenagaan, Triyono mengatakan pembayaran gaji tersebut masih dalam proses dan segera dibayarkan.

Kemudian, terkait gaji di bulan Desember 2020, pihaknya belum mengetahui persis terkait hal itu, karena kebijakan tersebut merupakan wewenang kepala daerah.

 

"Kalau untuk gaji bulan Desember saya tidak tahu persis, apakah itu termasuk tunda bayar atau bagaimana, karena itu merupakan kebijakan bupati dan banyak juga gaji dan insentif di bulan Desember yang belum terbayarkan," kata Triyono, Jumat (29/1/2021) sore.

Sementara itu untuk gaji bulan Januari 2021, pihaknya tengah menyusun dan menunggu usulan pembaruan SK yang setiap tahunnya dilakukan perubahan.


"Setiap tahunnya SK guru honor daerah itu dilakukan pembaruan dan surat perjanjian kerja yang akan diteken oleh Bupati saat ini sudah kami ajukan dan sudah sampai di bagian hukum," kata Triyono.

Ditambahkan, selain itu pihaknya juga tengah melakukan penyusunan berkas sambil mengupgrade data yang belum teregister. Hal itu pun tercantum didalam fakta integritas, jika tidak teregister, maka guru yang bersangkutan harus mengembalikan uang selama dia mendapatkan gaji tersebut.

"Sejatinya kami mempercepat pekerjaan dengan sudah menginput data. Karena jumlahnya sangat banyak, maka data ini kita susun dan dikumpulkan sekaligus guna meminimalisir ada yang tercecer. Namun para guru mengantarkan berkas sangat lambat, padahal sudah kita ingatkan jauh sebelumnya. Selain itu kita juga mengupgrade data yang belum teregister, jika tidak, sesuai yang tertera dalam fakta integritas maka dia wajib mengembalikan uang gaji yang telah diterimanya," ungkapnya.

Ketika ditanyakan kenapa kebijakan pengecekan nomor registrasi ini baru diterapkan, sementara sebelumnya belum pernah diterapkan. Dikatakan hal itu untuk mengantisipasi sesuatu hal yang terjadi dikemudian hari.

"Saya masih belum lama disini, jadi kebijakan ini dilakukan agar tidak ada permasalahan yang bisa merugikan kedua belah pihak nantinya, makanya mulai sekarang kita lakukan pembenahan," ujarnya.

Sejauh ini, katanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengajukan anggaran untuk pembayaran gaji tenaga pendidik non PNS itu. Dimana pihaknya sudah mengusulkan surat perintah pencarian dana (SP2D) untuk gaji para tenaga honorer daerah tersebut.

"Sambil menunggu berkas ini disusun, kami juga sudah mengajukan SP2D nya dan akan segera dibayarkan," kata Triyono lagi.

Sementara itu dengan berbagai alasan dan penuh pertimbangan, bisa saja pengajuan pembayaran dibayarkan tiga bulan sekaligus, mengingat saat ini sudah berada di akhir bulan Januari di tahun 2021.

"Bulan ini sudah masuk akhir bulan, yang jelas kita upayakan secepatnya," pungkasnya. (Doni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar