Gasak Pelaku Narkoba di Duri, 4 Tersangka Bersama Sabu dan Ganja Kering Diamankan

Foto Kapolres Bengkalis AKBP Hendra didampingi Kasat Narkoba IPTU Tony Armando mengelar Jumpa Pers Kasus Tersangka Bandar dan Kurir Sabu serta Daun Ganja Kering di Duri

Nusaperdana.com,Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis gasak pelaku Narkoba di wilayah daratan Bengkalis (Kota Duri-red), 4 orang tersangka diduga sebagai bandar dan kurir bersama barang bukti sabu serta Daun ganja kering berhasil diamankan. 

"Berawal dari pengungkapan Narkotika jenis sabu di Jalan Setia Gang Damai Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau, dengan tersangka SD (23) bersama barang bukti 1,6 gram sabu, pada Rabu (27/10) lalu," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando lewat siaran pers, Sabtu (30/10) sore. 

Yang mana kronologi penangkapan tersebut, Ia mejelaskan bermula dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi sabu di tkp. Lalu dilakukan lidik, mendapatkan informasi akurat Tim Opsnal grebek sebuah rumah di Jalan Setia Gang Damai. 

Tim melihat 2 orang di dalam rumah, dilakukan pengejaran dan satu orang bernama IS (DPO), yang berhasil melarikan diri. Saat di laku penggeledahan ditemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tas hitam berisi satu buah sendok dan pipet sabu dan 1 bungkus plastik  berisi plastik pack kosong. 

"Saat diinterogasi tentang kepemilikan sabu. Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dapat dari IS (DPO), di Kecamatan Mandau. Dimana peran pelaku sebagai kurir sabu," jelas IPTU Tony. 

Sementara itu di lokasi lainnya ditambahkan IPTU Tony, Tim Opsnal mengasak dua orang tersangka terlibat kasus yang sama, berinisial YI (27)  dan DA (20), pada hari Kamis (28/10). 

"Kedua tersangka diamankan berkat informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Dan dilakukan lidik, setelah mendapat informasi akurat  tersangka YI dan DA yang sedang berada di Jalan Hangtuah. Tim berhasil menangkap tersangka YI di sebuah kamar hotel, dan saat digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu,"jelasnya.

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka DA di tepi Jalan Hangtuah di kecamatan Bathin solapan. Dan saat pengeledahan ditemukan 1 unit HP merk Realme biru, lalu dilanjutkan penggeledahan di sebuah kamar indekos tersangka YI dan DA di Jalan Tegal Sari Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau ditemukan sebuah kotak permen biru  merk mentos berisi dua puluh dua paket diduga narkotika jenis sabu. 

"Saat dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, tersangka YI dan DA mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari tersangka inisial MA yang sudah tertangkap di Kecamatan Mandau, sudah lama jadi bandar barang haram tersebut," ujar Tony. 

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti 23 paket diduga narkotika jenis sabu berat 5.4 gram, 1 buah kotak permen biru merk mentos disita dari tersangka YI, 1 unit HP merk Realme biru disita dari tersangka DA, dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Gasak Tersangka MA (19) Bandar Daun Ganja Kering 

Bandar daun ganja kering berinisial MA (19) tak bisa berkutik saat Tim Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengasaknya di tepi Jalan Tegal Sari Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau, pada hari Kamis (28/10) sekitar pukul 23.00 wib lalu.

"Pengungkapan kasus narkotika jenis daun ganja kering ini dari hasil pengembangan kasus sabu sebelumnya dengan dua tersangka YI dan DA yang ditangkap di Jalan Hangtuah Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan bersama barang bukti 23 paket diduga narkotika jenis sabu," jelas Kasat Narkoba IPTU Tony lewat siaran persnya, Sabtu (30/10) sore kemarin. 

Tim Opsnal lakukan pemancingan, dan berhasil menangkap MA di tepi Jalan Tegal Sari Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, pada hari Kamis (28/10). Dan saat digeledah ditemukan 1 bungkus berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, uang Rp 500 000, 1 unit HP merk Xiaomi hitam dengan nomor sim.

Kemudian Tim melakukan interogasi dan pengeledahan rumah tersangka di Jalan Tiung Nomor 8 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, dan ditemukan sebuah tas  berisi 3 bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering.

Dari pengakuan tersangka sabu dan daun ganja kering ada pada YI dan DA yang ditangkap sebelumnya melalui perantara. Dimana pelaku dapat dari seseorang berinisial F di Kecamatan Mandau, dan daun ganja kering dapat dari seseorang berinisial H di Kota Dumai. Untuk peran tersangka pada kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini sebagai bandar. 

"Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang IPTU Tony. **



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar