Gawat.! Pria Ini Tiduri Anak Sambungnya Hingga Berulang Kali

Foto Tersangka TM (40)

Nusaperdana.com,Mandau - Demi memuaskan nafsu birahinya, Pria berinisial TM (40), warga jalan Simpang Puncak RT 05,RW 07, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan nekat meniduri anak sambungnya berumur 17 tahun, hingga berulang-ulang kali dari bulan Januari hingga Maret 2022.

Akibat perbuatannya, TM Pria yang berprofesi seorang Petani ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Mandau. Ia ditahan pada hari Rabu (25/05) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/106/V/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, oleh warga berinisial ST (42) bersama saksi UP (45 ) dan hasil Permintaan VER. 

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo lewat press releasenya, Minggu (29/05) membenar telah menangkap seorang Pria berinisial TM dengan kasus pencabulan anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya. 

Sementara kronologi penangkapan, dijelaskan Kompol Indra Lukman pada hari Rabu (25/05)  sekira pukul 02:00 wib,  masyarakat Desa boncah mahang, menghubungi Unit Reskrim bahwa telah diamankan warga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawa umur di simpang puncak. 

"Mendapatkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku berinisial TM. Dan saat di introgasi pelaku mengakui perbuatan nya dan menerbitkan Sprinkap," jelas Kompol Indra Lukman. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar