Gegara Sabu Pria Paruh Baya Warga Bengkalis Terpaksa Lebaran di Penjara

Foto tersangka AF alias Acik

Nusaperdana.com,Bengkalis - Pria paruh baya berinisial AF alias Acik (48) warga pulau Bengkalis terpaksa harus ber lebaran di Penjara Polres Bengkalis. Ia ditahan pada hari Selasa (26/04) lalu, lantaran diduga sebagai bandar barang haram Narkotika jenis Sabu-sabu. 

Tersangka Acik diamankan dijalan Hangtuah, Gang Karimun II, Kacamatan Bengkalis bersama barang bukti 5 bungkus berisi diduga narkotika jenis sabu berat 500 gram, 1 paket kecil berisi di duga narkotika jenis sabu dan 2 unit hp. 

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando lewat siaran pressnya, Minggu (01/05), membenarkan telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AF alias Acik Tersebut yang diduga sebagai bandar sabu. 

"Berdasarkan LP/134/IV/2022/SATRESNARKOBA  tersangka RN menerangkan mendapatkan  narkotika jenis sabu dari AF alias Acik. Pada hari Selasa (26/04) sekira pukul 03.00 wib, tersangka AF alias Acik  berhasil di tangkap dirumahnya, saat dilakuan  penggeledahan ditemukan barang bukti sesuai keterangan diatas," jelas IPTU Tony. 

Lalu, saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu tersebut AF alias acik mengakui sabu  tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr AIDIL FITRI (DPO) yang berada di jalan Pembangunan Desa Damon Kecamatan .Bengkalis.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tarang IPTU Tony. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar