Gegara Sabu, Seorang Residivis Kembali Masuk Penjara

Foto tersangka EK alias Sardewan bersama Barang Bukti

Nusaperdana.com,Rokan Hilir - Seorang residivis berinisial EK alias Sardewan (25) warga Rimba Melintang Rohil kembali masuk penjara di Mapolsek Rimba Melintang, Selasa (7/2/23) kemarin. 

Ia ditangkap tim opsnal Polsek Rimba Melintang di Los Pasar RabuRabu,  Kelurahan Rimba Melintang, gegara diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Kapolres Rohil melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Bonni Ferdi Sagala lewat press releasenya, Rabu (8/2/23) kepada Nusaperdana.com membenar telah menangkap seorang residivis diduga pengedar sabu. 

Dimana kronologi penangkapan dijelaskan IPDA Bonni berdasarkan informasi masyarakat, lalu Tim opsnal melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi bahwa EK alias Sardewan akan menjual narkotika jenis sabu di TKP, Tim langsung bergerak mengejar EK alias Sardewan, yang pada saat itu mencoba melarikan diri dan menjatuhkan sesuatu barang dari kantong celananya sebelum di amankan. 

"Setelah dicek barang tersebut yaitu 1 bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang diakui miliknya," kata IPDA Bonni. 

Selanjutnya ditambahkan IPDA Bonni Tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap tersangka EK alias Sardewan dan di dalam tas sandang abu-abu motif garis miliknya berhasil menemukan barang bukti 1 HP nokia senter warna biru muda dan uang tunai sejumlah Rp 310.000, yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu,  2 bungkus plastik klip merah kosong dan 1buah pipa plastik berbentuk skop.

"Sementara di kamar tidur EK Alias Sardewan ditemukan 1 buah alat hisab sabu (bong) dan 2 buah mancis. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Rimba Melintang untuk proses lebih lanjut," terangnya.**

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar