Gelapkan Uang Perusahaan, MT Karyawan di Inhil Ditangkap Polisi
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Seorang karyawan PT. SAGM Suraya Dumai region Inhil, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling diamankan Satreskrim Polres Inhil atas dugaan penggelapan.
Terduga pelaku inisial MT (26) sebagai Asisten Afdeling I, warga Kelurahan Sungai Salak. Ia dilaporkan oleh pihak PT SAGM melalui Humas Fatria Darma.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik, Msi melalui Paur Polres Inhil Humas Ipda Esra, SH menyebutkan, dugaan penggelapan itu diketahui terjadi pada Kamis (20/1) lalu, saat pihak PT. SAGM dan beberapa karyawan berada di kantor Afdeling I, mendapat informasi dari kontraktor pekerja terdapat beberapa pekerjaan upah yang pekerjaannya tidak sesuai dengan yang telah dibayarkan oleh pihak PT. SAGM.
"Atas dugaan itu, pihak PT. SAGM melalui Humas Fatria Darma melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil pada Senin (24/1)," sebutnya, Minggu (20/2/2022).
Esra mengatakan setelah menerima laporan, Unit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan tentang laporan pihak PT. SAGM tersebut.
"Saat proses lidik ditemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan dalam laporan itu, antara lain penggelapan uang upah atas pekerjaan tunas pelepah, kutip brondolan, tumbang pokok dan pembuatan gudang until serta renopasi lantai barak," katanya.
Untuk itu pada tanggal 3 Februari 2022 terhadap laporan itu, Polres Inhil meningkatkan status laporan ke penyidikan dan dilakukan proses sesuai mekanisme dengan memeriksa beberapa saksi, pihak Polres Inhil juga menyita barang bukti.
"Dengan hasil sidik melalui mekanisme gelar perkara, terhadap saksi MT ditetapkan statusnya menjadi tersangka pada tanggal 16 Februari 2022. Kemudian MT diperiksa selaku tersangka pada Sabtu (19/2) dan selanjutnya ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Inhil," ungkap Ipda Esra.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan Polres Inhil antara lain 5 rangkap berita acara serah terima pekerjaan (BASTP) terhadap beberapa pekerjaan di PT. SAGM dan 1 lembar potongan kertas warna merah yang didalamnya terdapat tulisan mengenai dugaan tindak penggelaoan ini.
"Terduga pelaku dikenakan pasal 374 Jo pasal 378 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal Lima tahun penjara," tutupnya.
Berita Lainnya
Dua Hari Sebelum Hari Kemerdekaan, Dua Jurnalis di Pelalawan Dianiaya Puluhan Oknum Ormas
Jumat 26 Februari, Bupati dan Wabup Bengkalis Terpilih Akan Dilantik
Patroli Blue Light, Menyisir Wilayah Hukum Polsek Sangalla, Antisipasi Ganguan Kamtibmas
Peringati Hari Ibu, TP PKK Kuala Jambi Adakan Rapid Test Gratis
Wabup Labuhanbatu Ikuti Rapat Virtual Percepatan Vaksinasi Bersama Presiden Jokowi
Kapolres Kampar Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan di Bulan Suci Ramadhan
Ketua wilayah IWO Riau Dan Ketua PD IWO Rohul minta Pemda tinjau kembali anggaran publikasi Media dan Pergub no19 tahun 2021
Gedung SDN 010 Pagaran Tapah Darussalam Hangus Terbakar