Gerlamata Dampingi Warga Aksi Jahit Mulut di Depan Kantor Gubernur Riau

Gerlamata Dampingi Warga Aksi Jahit Mulut di Depan Kantor Gubernur Riau

Nusaperdana.com, Pekanbaru - Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Mendampingi Ratusan Masyarakat Unjuk Rasa Jahit mulut di Depan Kantor Gubernur Riau Selasa 28 November 2023.

Menurut aktivis Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Riau, cara ini dilakukan bertujuan untuk mendesak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria yang mereka hadapi saat ini," kata Ketua Umum Gerlama, Ridwan, fenomena mafia tanah di lahan seluas 2.500 hektar di Koto Garo Kabupaten Kampar, Provinsi Riau sangat membuat masyarakat suku Sakai menderita.

"Ada 32 orang relawan yang melakukan aksi jahit mulut. melakukan aksi jahit mulut itu hingga ada tanggapan dari Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo," ungkapnya.

Dan apa yang Gerlamata upayakan saat ini semata-mata merupakan hak asasi masyarakat suku asli Suku Sakai Rantau Bertuah dan Masyarakat Desa Kota Garo sebagai orang asli Riau agar suaranya dapat didengar dan masalahnya dapat terselesaikan.

Dijelskan Ridwan, ada 4 tujuan aksi jahit mulut yang merek lakukan ini.

Pertama, jelas dia, aksi ini untuk menagih janji Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Hadi Tjahjanto selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk segera menyelesaikan konflik-konflik pertanahan dan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kedua lanjut Ridwan, aksi ini untuk meminta kepada Presiden RI dan Menteri ATR/BPN RI, Menteri LHK RI dan Satgas Mafia Tanah/Satuan Tugas Tindak Pidana Pertanahan agar menangkap dan mengadili Mafia Tanah di areal 2.500 hektar di Desa Kota Garo, Kampar Provinsi Riau.

Ketiga jelas dia, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera mengeluarkan tanah Suku Sakai seluas 2.500 hektar di Desa Koto Garo, Kampar Provinsi Riau dari kawasan hutan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH)/TORA dan segera menerbitkan SK pelepasan kawasan hutan pada areal 2.500 hektar di Desa Koto Garo tersebut.

Keempat, Gerlamata meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI mengeluarkan sertifikat komunal pada areal 2.500 hektar untuk Suku Sakai Desa Koto Garo.

Kelima, mereka meminta waktu Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk bertemu dengan perwakilan massa aksi Gerlamata untuk membahas finalisasi persoalan konflik pertanahan/kehutanan yang mereka suarakan selama ini, dengan mengedepankan kepentingan rakyat, agar rakyat memiliki kepastian hukum dan juga keadilan.

Berikutnya Pemprov memanggil beberapa orang orang perwakilan untuk melakukan audiensi, hasil pertemuan audiensi tersebut tertuang dalam notulensi Nomor: 180/HK/14782 yang di tanda tangani Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Riau Ir. S.F. Hariyanto, M.T

Berikut hasil notulensi
1. Aksi unjuk rasa oleh masyarakat suku Sakai yang koordinir oleh Gerlamata dilatarbelakangi konflik tenurial pada areal seluas 2.500 ha dikawasan hutan produksi diwilayah desa Kota Garo kecatan Tapung Hilir kabupaten Kampar, antara masyarakat suku Sakai dan mafia tanah. Aksi unjuk rasa masyarakat dengan cara jahit mulut tersebut ditujukan kepada bapak presiden RI melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI.

2. Sesuai hasil kesepakatan pertemuan dengan koordinator lapangan aksi tersebut bersama ini diminta berkenan ibu menteri untuk menerima audiensi masyarakat suku Sakai dikementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI yang diharapkan dapat dilaksanakan pada Minggu ke 1 Desember 2023.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar