Diikuti 3 Kategori, Turnamen Batminton PSMTI 2022 Resmi Dibuka
Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosa, Warga Serahkan ke Polsek Siak Hulu
Bupati Kasmarni Hadiri Halal Bihalal dan Milad Ke-52 Warga Pelko Duri
Gubernur Ansar Ahmad Ingatkan Agar Moratorium DOB Tidak Mengancam Kedaulatan

Nusaperdana.com,Tanjung Pinang - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengingatkan pemerintah pusat agar moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) tidak menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan.
Hal ini disampaikan Gubernur Ansar saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5).
Kekhawatiran ini disampaikan Ansar mengingat Provinsi Kepulauan Riau yang berhadapan dengan invansi negara asing atas sumber daya alam (SDA) berupa gas alam di Kabupaten Natuna.
"Jangan karena moratorium DOB kita mengorbankan kedaulatan negara, khususnya di Kepulauan Riau," tegas Gubernur Ansar dalam forum yang dihadiri Gubernur seluruh Indonesia itu.
"Kami mengingatkan agar Pemerintah Pusat mengkaji prioritas pemekeran berdasarkan ancaman bagi kedaulatan negara," tambahnya.
Di saat yang sama, Gubernur Ansar juga mengusulkan dilakukan revisi terhadap Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Lewat Forum SPPSI, Ansar berharap dibentuk tim kecil terdiri dari para pakar yang dapat melaksanakan kajian.
"Saya kira Undang-Undang Otonomi Daerah No 32 tahun 2014 perlu direvisi kembali," kata Ansar.
"Kita perlu mereview kembali karena banyak kewenangan Gubernur yang memang terasa sudah terkebiri," sambungnya.
Menurut Ansar, memang tidak mudah menerjemahkan UU Otonomi Daerah jika dikaitkan dengan UU yang lain.
"Maka kadang-kadang. dengan Kepmen saja, dengan cantolan UU yang lain, terbentur dengan kewenangan-kewenangan Kepala Daerah. Makanya saya kira perlu direvisi," paparnya lagi.
Selain itu, Gubernur Ansar menyinggung adanya trend kebijakan kontemporer dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Ia mengingatkan pentingnya memperkuat kebijakan dengan refrensi dan dasar yang kuat pula.
"Kadang kala kewenangan kita (kepala daerah) ditarik begitu saja oleh pemerintah pusat tanpa ada pembicaraan menyeluruh, tanpa ada refrensi atau kajian sejenisnya," ujar Ansar.
Seperti kewenangan di bidang pertambangan yang sebelumnya ditarik Pemerintah Pusat, kemudian sebagian dikembalikan lagi ke daerah.
"Nah ini kan negara. Negara harus dibangun dengan yang lebih pasti dan jelas," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
Geram Gerak Lamban Pendataan Dinsos, H Maryanto: Action Saja Langsung
Lurah Kampung Singkep Serap Aspirasi Dan Usulan Masyarakat Melalui Musrenbang 2022
Tingkatkan Nilai Jual,Bupati Inhil Tandatangani MoU Dengan Perusahaan Pengolahan Sabut di Jakarta
Masyarakat Kesal Tuding PT Wahana Tak Peduli Jembatan Rusak Dan Naker Tempatan
Sambut Nataru, Ketua PCNU Inhil Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan
Wakot Pekanbaru Ajak Generasi Muda Isi Pergantian Tahun dengan Kegiatan Positif
Patuhi Imbauan, Pasangan di Inhil Ini Batalkan Acara Resepsi Pernikahannya
TNI - Polri lakukan penggeledahan kamar Binaan di Lapas kelas llB Pasir pengaraian