HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Gugatan Ali Tambunan Ditolak, Amri Abeng Lubis Menang
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Pengadilan Negeri Rantauprapat menolak dua gugatan Ketua DPC (F.SPTI-K.SPSI) Kabupaten Labuhanbatu Utara Drs. H. Ali Tambunan terhadap dua perusahaan di daerah itu yang mana dalam dua gugatan itu, F.SPTI-KSPSI Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dipimpin Amri Abeng Lubis menjadi turut tergugat.
Hal itu disampaikan Ketua F.SPTI-KSPSI Kabupaten Labuhanbatu Utara Amri Abeng Lubis didampingi Sekretaris Syawal Tanjung dan kuasa hukum Syaiful Bahri,SH, usai menerima salinan putusan dua perkara itu di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (23/02/2022).
Menurut Abeng, dalam putusan nomor 74/Pdt.G/2021/PN Rap dan 74/Pdt.G/2021/PN Rap, majelis hakim yang mengadili Delta Tamtama,SH, MH selaku Ketua Majelis dan anggota Welly Irdianto,SH dan Khairu Rizki, SH, dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar ongkos perkara sebesar Rp 839.000.
"Saya selaku Ketua F.SPTI-KSPSI Kabupaten Labuhanbatu Utara Amri Abeng Lubis menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan oleh Ali Tambunan terhadap dua perusahaan yang mana kami selaku turut tergugat, ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat. Kami menang" Kata Abeng.
Ketua DPC (F.SPTI-K.SPSI) Kabupaten Labuhanbatu Utara Drs. H. Ali Tambunan HM menggugat dua perusahaan karena membatalkan kerjasama dalam hal bongkar muat yang telah disepakati sejak tahun 2013 dan tahun 2016.
Setelah membatalkan, dua perusahaan itu pun kemudian mengalihkan pekerjaan bongkar muat kepada F.SPTI-KSPSI Kabupaten Labuhanbatu Utara pimpinan Amri Abeng Lubis.(red/IS)

Berita Lainnya
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT