Gugatan Buyung Nahar Ditolak, Kuasa Hukum Tergugat : Keputusan Majelis Hakim Telah Tapat
Nusaperdana.com,Bengkalis - Kuasa Hukum Tergugat IX Kepala Desa Bumbung, Basuki Rahmat SH MH dan Azwar Rizki Ali SH, hadiri persidangan lanjutan Sidang Perkara Perdata Nomor: 40/Pdt.G/2020/PN.BLS di Pengadilan Negeri Bengkalis. Senin (20/09).
Pada sidang itu Kuasa Hukum Tergugat IX mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis diketuai Ulwan Maluf, SH memutuskan dalam pokok perkara menolak Gugatan Penggugat saudara Buyung Nahar untuk seluruhnya.
Yang mana penggugat dalam pokok perkaranya mengajukan gugatan perihal ganti rugi tanah yang terletak di Area GS 8 Blok 7 sebesar Rp 16.800.000.000 (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah).Terhadap area dimaksud sudah pernah diganti rugi oleh PT. CPI kepada masyarakat yang memiliki surat tanah yang Sah.
Kuasa Hukum Tergugat IX Kepala Desa Bumbung, Basuki Rahmat, SH MH didampingi Azwar Rizki Ali SH, usai menghadiri sidang lanjutan tersebut kepada Nusaperdana.com mengatakan Majelis Hakim telah tepat memutuskan perkara ini dengan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
"Karena Objek perkara a-quo telah diganti rugi oleh PT. CPI kepada masyarakat yang berhak,"jelas Basuki Rahmat SH MH
Dahulu atas objek yang sama, dikatakan Basuki Rahmat SH MH Penggugat Buyung Nahar telah dilaporkan ke Polda Riau oleh masyarakat dan telah dijatuhi Hukuman Penjara selama 1 tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung No.68 K/pid/2017, karena melakukan tindak Pidana (TP) menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan terhadap penggunaan surat tanah yang sama dengan objek perkara dalam Gugatan ini.
"Sedangkan penggugat tidak dapat membuktikan objek sengketa perkara a-quo atas kepemilikannya," terangnya. (Putra)
Berita Lainnya
Wartawan datangi Kantor DPRD Rohul dan sampaikan problematika terkait anggaran publikasi
Apel Laporan Kenaikan Pangkat 29 Personil Polres Bengkalis
Pendapatan Premi Bruto Allianz Life Syariah Capai Rp1,107 Triliun
Posramil 07/Teupah Barat Dim 0115/Simeulue Bina Calon Prajurit TNI-AD
Dibuka Presiden RI Prabowo Subianto, Pj Bupati Ikuti Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
Kabar Gembira, Abdul Wahid Berkomitmen Guru PPPK Yang Lulus Penempatannya Tetap di Sekolah Asalnya
Kapolda Riau Hadiri Deklarasi Damai 18 Partai Politik
Pertama di Dunia; PHR Terapkan Advanced Reservoir Management Berbasis AI Pada Lapangan Minyak Tua Minas