Gugatan Buyung Nahar Ditolak, Kuasa Hukum Tergugat : Keputusan Majelis Hakim Telah Tapat

Ket Foto : Kuasa Hukum Tergugat IX Kepala Desa Bumbung Basuki Rahmat SH., MH dan Azwar Rizki Ali SH

Nusaperdana.com,Bengkalis - Kuasa Hukum Tergugat IX Kepala Desa Bumbung, Basuki Rahmat SH MH dan Azwar Rizki Ali SH, hadiri persidangan lanjutan Sidang Perkara Perdata Nomor: 40/Pdt.G/2020/PN.BLS di Pengadilan Negeri Bengkalis. Senin (20/09). 

Pada sidang itu Kuasa Hukum Tergugat IX mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis diketuai Ulwan Maluf, SH memutuskan dalam pokok perkara menolak Gugatan Penggugat saudara Buyung Nahar untuk seluruhnya. 

Yang mana penggugat dalam pokok perkaranya mengajukan gugatan perihal ganti rugi tanah yang terletak di Area GS 8 Blok 7 sebesar Rp 16.800.000.000 (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah).Terhadap area dimaksud sudah pernah diganti rugi oleh PT. CPI kepada masyarakat yang memiliki surat tanah yang Sah. 

Kuasa Hukum Tergugat IX Kepala Desa Bumbung, Basuki Rahmat, SH MH didampingi Azwar Rizki Ali SH, usai menghadiri sidang lanjutan tersebut kepada Nusaperdana.com mengatakan Majelis Hakim telah tepat memutuskan perkara ini dengan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

"Karena Objek perkara a-quo telah diganti rugi oleh PT. CPI kepada masyarakat yang berhak,"jelas Basuki Rahmat SH MH

Dahulu atas objek yang sama, dikatakan Basuki Rahmat SH MH Penggugat Buyung Nahar telah dilaporkan ke Polda Riau oleh masyarakat dan telah dijatuhi Hukuman Penjara selama 1 tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung No.68 K/pid/2017, karena melakukan tindak Pidana (TP) menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan terhadap penggunaan surat tanah yang sama dengan objek perkara dalam Gugatan ini. 

"Sedangkan penggugat tidak dapat membuktikan objek sengketa perkara a-quo atas kepemilikannya," terangnya. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar