Gugatan PMH dan Wanprestasi Kandas, PN Bangkinang Putus Perkara Lahan 50 Hektare NO


??????Nusaperdana.com, Kampar, Gugatan perdata Nomor 163/Pdt.G/2025/PN.Bkn yang diajukan penggugat terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wanprestasi atas hak pengelolaan lahan seluas 50 hektare di Desa Sikijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, akhirnya kandas di meja hijau.

Pengadilan Negeri Bangkinang secara resmi menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO) dalam putusan yang dibacakan pada 31 Desember 2025, sebagaimana dikutip dari akun e-Court.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp2.726.000.
Kuasa hukum tergugat, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hasran & Partners, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menilai, putusan NO ini merupakan hasil dari proses persidangan panjang yang menguras tenaga, waktu, dan pikiran, namun akhirnya berpihak pada kepastian dan keadilan hukum.

“Sejak awal kami yakin gugatan ini cacat secara hukum. Dengan serangkaian kesimpulan yang kami susun, diperkuat oleh dasar hukum, asas, logika, dan tujuan hukum yang jelas, majelis hakim akhirnya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tegas Hasran kepada wartawan.

Menurut Hasran, putusan ini sekaligus menambah daftar panjang sengketa tanah dan lahan di Kabupaten Kampar, yang belakangan dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jika tidak ditangani secara serius oleh pihak-pihak terkait.

Ia juga menyinggung keras dugaan praktik mafia tanah, yang menurutnya kerap menyalahgunakan jalur litigasi sebagai alat untuk merampas hak pihak lain secara sistematis dan terencana.

“Kami melihat ada pola. Jalur hukum dipakai bukan untuk mencari keadilan, tetapi untuk menekan dan merampok hak orang lain. Ini berbahaya jika dibiarkan,” ujarnya dengan nada tegas.

Meski demikian, Hasran menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sesuai ketentuan hukum acara, masih terdapat masa 14 hari bagi penggugat untuk mengajukan upaya hukum banding.

“Saat ini kami masih menunggu, apakah penggugat akan mengajukan banding atau tidak. Namun yang jelas, hari ini kebenaran hukum telah berbicara,” pungkasnya.

Putusan NO ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan hukum, sekaligus menjadi momentum bagi aparat dan pemangku kepentingan untuk lebih serius memberantas praktik mafia tanah di Kabupaten Kampar.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar