Gugus Tugas Covid-19 Inhil Sinkronisasi Data Calon Penerima Bansos Masyarakat Terdampak
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan sinkronisasi data calon penerima bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Pembahasan data calon penerima bantuan sosial ini dilaksanakan dalam rapat yang dipimpin oleh Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK, Selasa (28/4/2020) malam di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Kantor BPBD Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Rapat yang dilaksanakan spesifik membahas validasi dan verifikasi data jumlah calon penerima bantuan sosial. Berdasarkan hasil verifikasi, 45.650 Kepala Keluarga calon penerima bantuan sosial yang dinyatakan lolos dan berhak menerima bantuan sosial dari total 54.365 ribu kepala keluarga usulan.
8.715 kepala keluarga yang menjadi selisih, terindikasi atas beberapa hal, seperti data ganda, tidak memiliki alamat atau tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan.
"Selisih ini akan kita kembalikan kepada pihak desa atau kelurahan yang mengusulkan. Kita minta desa atau kelurahan untuk verifikasi ulang. Jadi, ini belum data final," ujar Kapolres dalam rapat.
Selanjutnya, Kapolres mengimbau, agar Kepala Desa atau Lurah serta Ketua RW dan Ketua RT untuk melakukan pendataan dengan valid agar tidak terjadi tumpang tindih data calon penerima bantuan sosial.
"Karena memang dalam pemberian bantuan ini tidak boleh double. Warga kurang mampu yang sudah mendapat bantuan seperti PKH atau BPNT itu, tidak dapat lagi menerima bantuan sosial bagi masyarakat terdampak," ungkap Kapolres.
Masyarakat Terdampak Bukan Warga Miskin
Pada kesempatan ini, Kapolres juga menjelaskan bahwa masyarakat terdampak Covid-19 dengan warga kurang mampu itu merupakan hal yang berbeda. Sehingga, bantuan sosial yang diberikan juga akan berada pada jalur yang berbeda.
Menurutnya, warga kurang mampu dalam penanganan Covid-19 akan dibantu melalui program pemerintah seperti PKH dan BPNT. Sementara, masyarakat terdampak merupakan akan memperoleh bantuan sosial dari anggaran yang memang khusus digelontorkan untuk itu.
"Jadi, ini tidak sama. Untuk peserta PKH dan BPNT tidak akan lagi mendapat bantuan dari alokasi anggaran penanganan dampak Covid-19," tukas Kapolres.
Guna mengantisipasi tumpang tindih yang bakal terjadi, dikatakan Kapolres, pihak Gugus Tugas telah menyiapkan sistem berbasis teknologi disamping pendataan yang dilakukan, mulai dari tingkat RT hingga Dinas Sosial.
"Mudah-mudahan dengan ini bisa mengeliminasi kemungkinan tumpang tindih dan kesalahan input data yang sebelumnya diusulkan," jelas Kapolres.
Berita Lainnya
Masyarakat Dua Desa Masih Dambakan Pengaspalan Jalan
14 Kepsek dan 1 Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemkab Bengkalis Resmi Dilantik
Pelantikan Bersama PAC se-Kota Tegal, Badan dan KOTI Mahatidana MPC PP Kota Tegal
Lakalantas, Dua Siswa MAN 1 Tembilahan Tewas Saat Menuju Air Terjun Tembulun
Ketua DPRD kampar Hadiri Pekan Panutan dan Apresiasi Wajib Pajak
Bupati Kampar Gelar Silaturahmi dengan Anggota DPRD Kabupaten Kampar
Asisten I Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pilkades
Bupati Labuhanbatu Hadiri Khatam Al Qur'an di MIN 3 Rantauprapat