Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Hampir 3 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan ini Ditangkap Polsek Tapung
Nusaperdana.com, Tapung - Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil meringkus buronan kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap korbannya, pelaku ditangkap setelah buron hampir 3 bulan usai kejadian.
Tersangka kasus penganiyaan ini adalah SU alias ANTO (31) seorang buruh harian, beralamat sesuai KTP di Desa Gedung Johor Kec. Medan Johor Kota Medan. ANTO ditangkap pada Senin malam (10/05/2021) sekira pukul 22.00 wib, saat berada di Desa Batang Batindih Kec. Kampar.
Penangkapan ANTO ini atas laporan sdr. Parjianto, karena Anto melakukan penganiayaan berujung kematian terhadap korbannya sdr. Maulana Mudha Farisky, pada Kamis (25/02/2021) sekira pukul 03.00 Wib di depan Cafe Emon Desa Pantai Cermin Kec. Tapung.
Kronologi peristiwa berawal pada Kamis (25/02/2021) sekira pukul 02.00 Wib, saat itu pelapor sdr. Parjianto bersama dengan korban sedang berada di depan Cafe Emon jalan Poros Sibuak - Indrapura Desa Pantai Cermin, Tapung
Saat itu ada orang yang sedang dipukuli didalam kamar, beberapa saat kemudian terlihat keluar dari kamar tersebut seorang laki-laki (terlapor). Kemudian pelapor bertanya "kenapa main pukul", lalu terjadi cekcok mulut hingga terlapor emosi dan mengeluarkan pisau belati, langsung menusuk korban dibagian dada hingga jatuh dan mengeluarkan darah.
Kemudian pelapor mengejar pelaku namun tak berhasil karena langsung melarikan diri, setelah itu pelapor melihat kondisi korban lalu membawanya ke RS Awal Bros Panam, namun dalam perjalanan korban telah meninggal dunia.
Penangkapan tersangka ANTO ini bermula pada Senin (10/05/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung berada di Desa Indra Pura dan bertemu dengan Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani yang mantan Kanit Reskrim Polsek Tapung.
AKP Marupa Sibarani menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi dari seseorang melalui telpon, bahwa tersangka ANTO buronan kasus penganiyaan dan pembunuhan di wilayah hukum Polsek Tapung tengah berada di rumah warga Jalan Mawar Desa Batang Batindih Kec. Kampar.
Kemudian AKP Marupa Sibarani berkoordinasi dengan Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno yang kemudian memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tapung yang dipimpin oleh Brigadir Ardi Sandri melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Sekira pukul 20.15 Wib, Tim berhasil menemukan rumah yang dimaksud, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka ANTO sedang bersembunyi didalam kamar disamping pintu lemari.
Petugas langsung mengamankan buronan ini, saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kemudian langsung digelandang ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiyaan dan pembunuhan ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut, jelasnya. (Sanusi)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi