Handana Dan Liara Loviza Sepakat Damai, Polsek Mandau Hentikan Penyelidikan
Nusaperdana.com,Duri - Kasus penganiayaan yang dilakukan Handana terhadap Liara Loviza yang akrab disapa Ara Chaniago berakhir damai di Polsek Mandau.
Kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan syarat Handana tidak mengulangi perbuatannya kembali. Apabila melanggar perjanjian akan dihukum pidana.
" Terhadap perkara yang dilaporkan saudari Liara Loviza terhadap terlapor saudara Handana. Di mana Polsek Mandau masih melakukan proses penyelidikan dan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat SIK melalui Kanit Reskrim AKP Firman, Rabu (10/08/22).
Namun sehubungan adanya kesepakatan damai antara Liara Loviza dengan Handana maka Polsek Mandau melakukan restorative justice (RJ /penyelesaikan perkara di luar pengadilan).
" Terhadap perkara tersebut akan dilakukan penghentian penyelidikan dengan berpedoman kepada porpol no 8 tahun 2021. Di sini Handana mengakui kesalahan atas tindakan yang telah dilakukan dan tidak akan mengulanginya lagi," papar Firman.
Untuk itu, unit Reskrim Polsek Mandau mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dari awal laporan sampai dg dilaksanakan RJ.
Sebelum Liara Loviza melaporkan Handana ke Polsek Mandau atas tindakan penganiayaan yang terjadi Senin (28/03/22) sekira pukul 06.30 WIB di Pasar Modern Jalan Sultan Syarif Qasim, Desa Tambusai Batang, Dui, Kecamatan Bathin Solapan, dengan LP/81/III/2022.**
Berita Lainnya
Simpan Sabu, Pria 37 Tahun Ditangkap Polisi
Cerita Korban Pemerkosaan di Rohul, Semangat Bangkit Didorong Dan Motivasi Polwan PPA
Malam Keakraban HUT Ke-6 RSU Mutia Sari Duri
Temui Menteri LHK RI, Ini Yang Disampaikan Bupati Kasmarni
Bupati Asahan Buka Muskab DPK Korpri Asahan ke-VI
Gelar kegiatan Serbuan Masker, satgas penanganan covid 19 kabupaten Kampar bagikan ribuan masker.
Bengkalis Bersholawat dan Do'a Untuk Negeri
HUT TNI Ke-77, Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Ragam Budaya Nusantara Suku Banjar