Handana Dan Liara Loviza Sepakat Damai, Polsek Mandau Hentikan Penyelidikan
Nusaperdana.com,Duri - Kasus penganiayaan yang dilakukan Handana terhadap Liara Loviza yang akrab disapa Ara Chaniago berakhir damai di Polsek Mandau.
Kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan syarat Handana tidak mengulangi perbuatannya kembali. Apabila melanggar perjanjian akan dihukum pidana.
" Terhadap perkara yang dilaporkan saudari Liara Loviza terhadap terlapor saudara Handana. Di mana Polsek Mandau masih melakukan proses penyelidikan dan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat SIK melalui Kanit Reskrim AKP Firman, Rabu (10/08/22).
Namun sehubungan adanya kesepakatan damai antara Liara Loviza dengan Handana maka Polsek Mandau melakukan restorative justice (RJ /penyelesaikan perkara di luar pengadilan).
" Terhadap perkara tersebut akan dilakukan penghentian penyelidikan dengan berpedoman kepada porpol no 8 tahun 2021. Di sini Handana mengakui kesalahan atas tindakan yang telah dilakukan dan tidak akan mengulanginya lagi," papar Firman.
Untuk itu, unit Reskrim Polsek Mandau mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dari awal laporan sampai dg dilaksanakan RJ.
Sebelum Liara Loviza melaporkan Handana ke Polsek Mandau atas tindakan penganiayaan yang terjadi Senin (28/03/22) sekira pukul 06.30 WIB di Pasar Modern Jalan Sultan Syarif Qasim, Desa Tambusai Batang, Dui, Kecamatan Bathin Solapan, dengan LP/81/III/2022.**
Berita Lainnya
Diserang Pakai Sajam, Tiga Wartawan Media Online di Bengkalis Lapor Polisi
Bupati Inhil Tunjukkan Konsistensi Ibadah di Subuh Jumat
Septian Nugraha Resmi Jadi Ketua DPRD Bengkalis
Cabor Karateka Inhil Sumbang Emas di Porprov Riau
Peresmian Obyek Wisata Hijau Sei Penampo Kecik Khalifah Sulaiman Dusun Pusako Siak
KPK RI Megajak IWO Sulsel Kawal Pengelolaan Bantuan Sosial Covid-19
Jumlah Honorer di Dinas Pendidikan Kampar Jauh Melebihi ASN, Angkanya Fantastis
Deklarasi Koalisi KBS Berlansung Meriah