Hearing Lintas Komisi Bersama Dinas Bahas Pokir Terkait Pendidikan

Hearing Lintas Komisi DPRD Bengkalis bersama Dinas Bahas Pokir Terkait Pendidikan

Nusaperdana.com, Bengkalis – Komisi IV undang dinas Pendidikan untuk melakukan rapat bersama lintas komisi terkait pokir dana hibah, pada selasa (22/06) Kemarin. 

Hearing lintas komisi ini di hadiri ketua komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Febriza Luwu beserta anggota, Irmi Syakip Arsalan, Hj. Zahraini, Rahmah Yenny, H. Jasmi, ketua komisi III, H. Adri, anggota Surya Budiman, Komisi I Sanusi, H. Arianto, serta Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah (SMP), Syafrizal dan Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Darmansyah.

Rapat lintas komisi yang di gelar bertujuan untuk mendengarkan penjelasan secara detail terkait tidak terakomodirnya dana hibah di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.

“kita mau tau penyebab tidak terakomodirnya dana hibah ini, makanya kita minta pihak Dinas Pendidikan dapat menjelaskan secara detail penyebabnya. Kalau ada hambatan tentu harus kita cari solusinya bersama."buka Febriza Luwu sebagai ketua komisi IV.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah (SMP), Syafrizal menjelaskan bahwa telah di bentuk tim hibah di dinas pendidikan sesuai dengan surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis pada tanggal 29 januari 2020.

“Tahapan perencanaan anggaran khusus dana hibah di awali dengan usulan dan kelengkapan berupa proposal. Hingga saat ini sebanyak 70 proposal telah masuk tetapi anggaran yang masuk di DPA sekitar 37 item pekerjaan yang sifatnya hibah barang kepada lembaga atau organisasi. Selanjutnya tim hibah berkoordinasi dengan tim TAPD bahwa ada sebagian proposal yang belum masuk sekitar 21 proposal, dengan melakukan pendekatan sesuai dengan prosedur yang ada sampai pada rekomendasi dinas pendidikan untuk mengajukan pertimbangan ke TAPD agar proposal tersebut di terima, tetapi di tolak karena sebanyak 37 proposal belum lengkap."

Hingga saat ini belum ada pertimbangan dari TAPD dan SK dari Pj. Bupati pada saat itu tentang penetapan hibah barang dan uang di dinas pendidikan. Terkait dana hibah di dinas pendidikan bersifat konstruksi maka tidak memungkinkan untuk dianggarkan di APBD-P yang biasanya pada akhir tahun.

“Pada saat seperti ini  kepada Kepala Dinas seharusnya hadir untuk sama-sama bertukar pikiran dan mendapatkan solusi sehingga kita mengetahui kendala yang terjadi dan yang bisa dilakukan supaya tidak melanggar hukum dan kita juga bisa menjelaskan kepada masyarakat terutama sekolah agama dan yayasan dan harapannya kedepan ada solusi dari dinas pendidikan terkait permasalahan ini. Dan tim yang telah dibentuk harus dapat semaksimal mungkin untuk bekerja”ungkap H. Adri.

“Kami berharap agar pokir dari dewan terkait pendidikan terealisasi dengan baik, karena untuk mendapatkan pokir tersebut melalui proses yang panjang serta melibatkan masyarakat melalui reses. Kami para wakil rakyat bersumpah atas nama rakyat, maka apabila kami tidak menyampaikan berkenaan persoalan pendidikan di tanah air ini maka kami mengingkari sumpah tersebut,” sambung Sanusi.

“terkait hibah, kami meminta kepada dinas pendidikan untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat supaya nantinya masyarakat tidak memiliki pemikiran negatif terhadap anggota dewan, sama-sama menghargai dan saling menjaga nama baik eksekutif dan legislatif," tambah Rahmah Yenny.

"Dana hibah bisa kita teruskan dalam anggaran kemudian dituangkan dalam berita acara asal memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku sesuai dengan Permendagri dan Perbup tentang hibah,"jelas Ikip.

Komisi berkomitmen segala proses, mekanisme dan prosedur baik itu dalam bentuk proposal harus memenuhi syarat kelengkapan sebelum APBD KUA-PPAS masuk ke DPRD. Dinas pendidikan harus menyeleksi mana-mana dana hibah yang telah dianggarkan yang sudah memenuhi prosedur dan mana yang belum sehingga tidak menimbulkan resiko di kemudian hari.

“Mengenai proposal, kami telah mengajukan jauh-jauh hari sebelum KUA-PPAS, Maka kami meminta kepada dinas pendidikan untuk berkomunikasi dengan baik. Apabila ada permasalahan dalam hal ini, baik bantuan keagaamaan serta penyalurannya, bisa di bicarakan. Sama sama kita cari solusi sehingga dana hibah yang sudah tertera dalam buku lintang dapat di akomodir di APBD-P, apabila tidak bisa di APBD murni. Jika dana hibah konstruksi tidak bisa dilakukan di APBD-P maka di alihkan ke operasional sekolah asal tidak melanggar hukum,”ungkap Hj. Zahraini.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar