Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
Heboh, Mama Muda Nekat Membakar Diri hingga Tewas
Nusaperdana.com, Duri - Bikin heboh, Baru beberapa minggu Tinggal di rumah Kakak Ipar Rismawati 28 th mama muda (mamud), memiliki 2orang anak, warga asal Tanggerang Banten Diduga Nekat membakar dirinya Akibat Depresi berat.
Peristiwa itu diketahui warga sekira pukul 06.00 WIB, kamis (30/01/2020) di jalan mulia RT.02 RW.06 Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Warga setempat mendengar kejadian tersebut langsung ke TKP melakukan pertolongan, naas korban tidak dapat diselamatkan
Peristiwa tersebut lansung dilaporkan warga ke pihak kepolisian Polsek Mandau dan pemadam kebakaran (Damkar), untuk mengindari hal-hal yang tidak di inginkan.
Aksi nekad mama muda dua anak ini yang diduga mengalami Depresi, Menurut keterangan warga setempat yang gak mau disebutkan namanya, pihak kepolisian sudah membawa Suami berserta kakak iparnya. untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Korban menghembuskan nafas terakhirnya di dapur rumah, saat ini jenazah korban dibawa ke RSUD Mandau untuk divisum," jelas warga setempat.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan dari pihak kepolisian. Untuk sementara mayat korban masih dievakuasi di kamar Jenazah RSUD Mandau untuk dilakukan Visum. (putra)

Berita Lainnya
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik