Heboh! Warga Desa Lubuk Sakat Temukan Bayi Sudah Tidak Bernyawa
NUSAPERDANA.COM, PERHENTIAN RAJA- Warga Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja heboh dengan ditemukan seorang bayi perempuan sudah tidak bernyawa di dalam kebun sawit milik Abdul Karim, Minggu (12/5/2024) sekira pukul 11.30 WIB.
Bayi malang tersebut ditemukan oleh anak pemilik kebun sawit Erna (46) saat memanen sawit orang tuanya bersama dua orang tukang panen sawit.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Riko Rizki Masri, "benar korban ditemukan oleh warga saat memanen sawit dan diduga korban dibunuh sebelum korban di buang," terangnya.
Awal kejadian ini Minggu (12/5/2024) sekira jam 08.00 Wib, Erni bersama orang tuanya Abdul Karim berangkat menuju kebun kelapa sawit miliknya yang terletak di RT 011 Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja. "Sesampai di kebun kelapa sawit tersebut mereka melaksanakan panen dan mengambil buah kelapa sawit dalam bentuk brondolan," terang Kapolsek.
Setelah itu, Erni mengutip brondolan di ujung batas kebun kelapa sawit, sekitar pukul 11.30 wib, ia melihat ada lalat dan menduga awalnya adalah bangkai anak kambing, "namun setelah mendekati sumber lalat tersebut, Erni melihat mayat bayi, lalu secara spontan ia berteriak dan memberi informasi kepada pekerja panen lainnya," Jelas IPDA Riko.
Selanjutnya, mereka menginformasikan kepada Agung Wasono selaku Ketua RW 006 Desa Lubuk Sakat. "Dan Erni bersama ketua RT melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Perhentian Raja," ujar Kapolsek.
Usai terima laporan dari mereka, kita langsung ke TKP dan melakukan olah TKP. "Dari hasil pemeriksaan di tempa kejadian perkara, ditemukan karpet plastik dan kain umbul-umbul, yang mana sebelumnya berada di dekat pondok kebun terdapat darah, sehingga diduga sebagai alas yang dipergunakan oleh pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap Bayi,"ungkapnya.
Kemudian, mayat bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk proses lebih lanjut. "Doakan semoga pelaku berhasil kita tangkap dan pelaku juga melanggar Pasal 45A Jo Pasal 77A Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUH. Pidana," pungkas Kapolsek.

Berita Lainnya
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
DPRD Kampar Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Kampar