Polres Kampar Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai
Hentikan Aktifitas Quari, Exavator di Boyong ke Polres Rohul Sebagai Barang Bukti
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH tidak main main untuk menindak tegas penambangan liar galian C di Rokan Hulu yang tidak memilik ijin usaha penambangan (IUP).
Atas komitmen dan perintah Kapolres Rohul Sat Reskrim bersama Personil bergerak langsung melakukan tindakan tegas pada aktifitas Pertambangan di Quari tersebut.Sat Reskrim berhasil menyita alat berat berupa exavator dibawa dan dijejerkan di komplek Mako Polres Rohul, sebagai barang bukti kasus Tindak Pidana (TP) penambangan ilegal.
Tak hanya itu, keseriusan Polres Rohul layak diapresiasi serta dinilai tak pandang Bulu, karena baru ini, dalam penindakan Quary di Dekat Areal PTPN V Sei Rokan, tepatnya di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujung batu Kabupaten Rohul.
Personil Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rohul langsung dipimpin AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH mengamankan Dua Tersangka inisial AS sebagai Pemilik yang notabene Oknum Kepala Desa (Kades) dan DS sebagai Operator Alat Berat.
“Benar, Kami Polisi sudah mengamankan Enam Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal tanpa IUP dengan Barang Bukti Tiga Unit Alat Berat, bisa dilihat Mapolres Rohul,” jawab Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH, Senin (2/10/2023).
“Khususnya, penangkapan di Dekat Areal PTPN V Sei Rokan, dari hasil pemeriksaan terhadap Pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung Dua Bulan, pelaku menjual Tiga Jenis Tanah yaitu Tanah Kuning, Tanah Campuran Batu dan Tanah Biasa dengan harga bervariasi untuk setiap Truk berkisar Rp120.000 dan Rp 80.000,” jelas Kasat Reskrim.
Lanjutnya, untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan, berupa Satu Unit Kendaraan Alat Berat Excavator merk Komatsu PC 200-6 warna Kuning, Satu Buku Catatan penjualan Tanah, Satu Kantong Plastik berisikan Tanah Campur Batu, 65 Lembar Kartu antrian mobil warna Kuning dan 90 Lembar Kartu Antrian Mobil warna Biru.
“Untuk Tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang,” kata Kasat AKP Dr Raja kosmos parmulais (jtk).
Berita Lainnya
Bupati Salurkan Beasiswa Pendidikan BRI Cabang Siak
Hasil Infak dan Sedekah, Kepsek SMPN 4 Mandau Beri Santunan Kepada Siswa Yatim Piatu
Satresnarkoba Polres Kampar, Kembali Ringkus 3 orang Pelaku Narkoba di Wilayah Desa Silam
Terkait Maraknya Tambang Pasir di DAS, DLH Kampar Sempat Berencana Turun, Camat Abukari Masih Tak Merespon
Bupati Siak Alfedri meresmikan Pembangunan Kawasan Pengelolaan Limbah B3 Terpadu di, Kecamatan Minas milik PT Multi Persada Servis
Kadisdik Rohil Hadiri Acara Perpisahan Siswa-siswi SMPN 3 Bangko
5 Buah Kursi di Kedai Sarapan Pagi Lenyap, Diduga Pelaku Mengunakan Sepeda Motor
Pemkab Bengkalis Apresiasi TMMD Ke 113 Tahun 2022 Ditaja Kodim 0303/Bengkalis