Hentikan Aktifitas Quari, Exavator di Boyong ke Polres Rohul Sebagai Barang Bukti

Hentikan Aktifitas Quari, Exavator di Boyong ke Polres Rohul Sebagai Barang Bukti

Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH tidak main main untuk menindak  tegas penambangan liar galian C di Rokan Hulu yang tidak memilik ijin usaha penambangan (IUP).

Atas komitmen dan perintah Kapolres Rohul Sat Reskrim bersama Personil bergerak langsung melakukan tindakan tegas pada aktifitas Pertambangan di Quari tersebut.Sat Reskrim berhasil menyita alat berat berupa exavator dibawa dan dijejerkan di komplek Mako Polres Rohul, sebagai barang bukti  kasus Tindak Pidana (TP) penambangan ilegal.

Tak hanya itu, keseriusan Polres Rohul layak diapresiasi serta dinilai tak pandang Bulu, karena baru ini, dalam penindakan Quary di Dekat Areal PTPN V Sei Rokan, tepatnya di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujung batu Kabupaten Rohul.

Personil Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rohul langsung dipimpin AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH mengamankan Dua Tersangka inisial AS sebagai Pemilik yang notabene Oknum Kepala Desa (Kades) dan DS sebagai Operator Alat Berat.

“Benar, Kami Polisi sudah mengamankan Enam Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal tanpa IUP dengan Barang Bukti Tiga Unit Alat Berat, bisa dilihat Mapolres Rohul,” jawab Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH, Senin (2/10/2023).

“Khususnya, penangkapan di Dekat Areal PTPN V Sei Rokan, dari hasil pemeriksaan terhadap Pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung Dua Bulan, pelaku menjual Tiga Jenis Tanah yaitu Tanah Kuning, Tanah Campuran Batu dan Tanah Biasa dengan harga bervariasi untuk setiap Truk berkisar Rp120.000 dan Rp 80.000,” jelas Kasat Reskrim.

Lanjutnya, untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan, berupa Satu Unit Kendaraan Alat Berat Excavator merk Komatsu PC 200-6 warna Kuning, Satu Buku Catatan penjualan Tanah, Satu Kantong Plastik berisikan Tanah Campur Batu, 65 Lembar Kartu antrian mobil warna Kuning dan 90 Lembar Kartu Antrian Mobil warna Biru.

“Untuk Tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang,” kata Kasat AKP Dr Raja kosmos parmulais (jtk).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar