Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Himbauan, Warga Gowa untuk Sementara Dilarang Membesuk

Nusaperdana.com, Gowa Sulsel - Rumah Sakit Syek Yusuf, untuk sementara di tiadakan jam besuk demi menghindari penyakit Virus Covid--19 yang gampang menular.
Maka dari itu Humas RSUD Syekh Yusuf DR.H.Muhammad Taslim SKM, M.Kes, untuk sementara pengunjung dibatasi hanya berkepentingan dihimbau untuk melakukan kunjungan (21/3/2020).
"Langkah--langkah yang di lakukan pihak RSUD Syekh Yusuf demi kita bersama, untuk menghindari penyakit yang menghebokan Dunia ini dan di Indonesia pun sudah menular ke berbagai daerah".ungkapnya
"Mengingat warga Kabupaten Gowa dikenal dengan tingginya sifat kepedulian terhadap keluarga dan sahabat, ketika masuk rumah sakit oleh karenan itu kondisi yang sewajarnya di ingatkan untuk melihat sebagai hal yang negatif,"jelasnya Haji Taslim.
Lanjut,"jadi kami himbau ke masyarakat agar mengerti dengan pelarangan yang dilakukan pihak keamanan agar kiranya jangan di abaikan, adapun pengunjung diperbolehkan tidak lebih dari satu orang serta tidak diperkenankan untuk keluarga lain, wajib memiliki kartu penunggu pasien yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Syekh Yusuf.(Amir)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru