HIPMI Inhil dan Mahasiswa Desak BPH Migas Tunda Penerapan Aplikasi XSTAR untuk Pembelian BBM Subsidi
Nusaperdana.com – Sejumlah organisasi dan perwakilan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar menunda penerapan aplikasi XSTAR dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan dalam pertemuan antara Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Inhil, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Inhil, Gerakan Kebangkitan Rakyat Marhaen (GKRM), serta perwakilan perusahaan penyalur BBM subsidi dengan Dinas Perhubungan Inhil, Jumat (29/8/2025).
Pertemuan membahas penerapan aturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang mewajibkan masyarakat pengguna kendaraan sungai dan laut memiliki surat rekomendasi dengan barcode untuk bisa membeli BBM bersubsidi. Aturan tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 September 2025.
Namun, hingga saat ini belum ada satu pun surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas terkait karena belum tuntasnya koordinasi teknis. GMNI Inhil menilai, jika aturan dipaksakan berlaku tanpa sosialisasi yang masif, hal itu berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Jika penerapan aturan ini dilakukan 1 September, akan terjadi potensi gesekan besar. Nelayan, supir boat, hingga kapal kecil pengangkut barang bisa tidak mendapatkan haknya membeli BBM subsidi, sementara mereka sangat bergantung pada BBM untuk bekerja,” tegas Ketua DPC GMNI Inhil, Rio.
Ketua Bidang Koperasi dan UMKM BPC HIPMI Inhil, Saipudin Ikhwan, menyatakan dukungannya terhadap aturan tersebut, namun meminta agar penerapannya ditunda. Menurutnya, kebijakan ini penting agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan menghindari praktik penyelewengan.
“Kami sangat mendukung aturan ini, tapi tanpa persiapan dan sosialisasi yang memadai justru bisa menimbulkan kelangkaan BBM di wilayah perairan. Itu akan berdampak pada lumpuhnya aktivitas ekonomi masyarakat,” jelas Saipudin.
Atas dasar itu, BPC HIPMI Inhil, GMNI, dan GKRM sepakat untuk mendesak BPH Migas memberikan perpanjangan waktu penerapan aplikasi XSTAR, hingga pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Perikanan benar-benar siap mengeluarkan surat rekomendasi bagi masyarakat.
“Kami juga akan menyampaikan surat resmi kepada BPH Migas agar perpanjangan waktu ini dikabulkan, demi kelancaran distribusi BBM subsidi di Inhil,” tutup Rio.

Berita Lainnya
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan