Hitungan Jam, Tim Ops Polsek Mandau Bekuk 2 Tersangka Sabu Didua Tempat Berbeda

Foto Dua tersangka Ay dan Es

Nusaperdana.com,Mandau - Tim Opsnal Polsek Mandau kembali berhasil membekuk 2 orang tersangka diduga memiliki narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda pada hari sabtu (23/10) kemarin. 

Adapun tersangka pertama di bekuk berinisial Ay (21) sekitar pukul 12.30 wib di jalan Siak Gang Benteng 7 Lapis Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. 

Sementara tersangka kedua berinisial Es (36) di bekuk pukul 14.30 wib di jalan Kejaksaan Kelurahan Babusalam Kecamatan Mandau dari hasil pengembangan. 

Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim IPTU Firman SH lewat press releasenya, Minggu (24/10) siang membenarkan penangkapan 2 tersangka tersebut. 

Kronologi penangkapan dikatakan IPTU Firman pada hari Sabtu (23/10), pukul 12.00 wib tim Ops Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap seseorang atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan Informasi bahwa terdapat seseorang yang akan menjual narkotika jenis sabu dan sedang menunggu pembeli di jalan Siak Gang Benteng 7 Lapis Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan tepatnya ditepi jalan. 

Kemudian tim bergerak menuju jalan Siak Gang Benteng 7 Lapis tersebut dan diketahui tersangka sedang berhenti ditepi jalan sedang duduk diatas sepeda motor tepi jalan Siak Gang Benteng 7 Lapis. 

Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib, tim melakukan penangkapan dan berhasil menangkap satu orang yang mengaku bernama Ay.

Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dibawah sepeda motor dan 1 paket diduga narkotika jenis sabu didalam kantong celana sebelah kanan dan 2  unit handphone  dikantong celana kanan.

Dari hasil interogasi tersangka menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara diantar oleh tersangka Es dihari yang sama jam 08.00 wib ke jalan Siak.

Selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Es dan sekitar pukul 14.30 wib, Es  berhasil diamankan tim di sebuah ruko jalan Kejaksaan Kelurahan Babusalam Kecamatan Mandau.

Saat dilakukan penggeledahan rumah disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan 12 paket berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dan 4 paket berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan tissue warna putih didalam dompet warna merah, 1 buah timbangan digital dan 2 buah handphone. 

Tersangka Es mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang temannya bernama IA (DPO) dari Dumai dengan cara saudara IA mengantar ke Duri.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut," terangnya. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar