Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
Ikrar dan Pengukuhan Paskibraka, Camat Rusydy : Selamat Kepada Adik-adik Yang Terpilih
Nusaperdana.com,Bathin Solapan - Camat Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Muhammad Rusydy MR, S.STP mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dihalaman Kantor Camat, Senin malam 15 Agustus 2022, Pasukan ini sebelumnya telah menggelar geladi bersih untuk mengibarkan bendera merah putih.
Sebelum dikukuhkan, Paskibraka Kecamatan Bathin Solapan diminta membacakan ikrar putra Indonesia dan mencium Bendera sang saka Merah Putih.
Usai membaca ikrar tersebut, Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusydy MR, S.STP memimpin pengukuhan Paskibraka. Ia juga menyematkan lencana sebagai tanda pengukuhan.
Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusydy MR, S.STP menyebutkan saya menitipkan dan mempercayai amanah kepada adik-adik yang sudah terpilih pada malam ini sebagai Paskibraka untuk mengibarkan Bendera Merah Putih tepat pada Tanggal 17 Agustus 2022.

"Saya mengucapkan selamat kepada adik-adik yang telah terpilih sebagai Paskibraka di Kecamatan Bathin Solapan," kata Muhammad Rusydy MR, S.STP yang juga mantan Camat Rupat ini.
Ditambahkannya, Adik-adik yang terpilih pada malam ini termasuk beruntung, karena sama-sama kita ketahui dari seleksi pertama banyak yang ingin bergabung dalam Paskibraka Kecamatan Bathin Solapan.
"Tetapi dari banyak yang mengikuti seleksi hanya 31 Orang terpilih menjadi Paskibraka, untuk itu tolong jaga amanah ini agar Bendera Merah Putih bisa berkibar dengan baik pada Upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tepat Tanggal 17 Agustus 2022," pungkasnya.**

Berita Lainnya
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh