Ini Pernyataan Ketua DPR RI Terkait Isu Perairan Natuna
Nusaperdana.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melontarkan sejumlah pernyataan terkait isu perairan natuna, Senin (6/1/2020) di Jakarta. Menurutnya, Pemerintah Indonesia harus bertindak tegas menyikapi tindakan Republik Rakyat Tiongkok.
"Pemerintah RI harus bertindak tegas untuk mendesak kapal-kapal Republik Rakyat Tiongkok segera meninggalkan Laut Natuna Utara dengan mengedepankan diplomasi damai," pungkas Puan.
Puan menuturkan, wilayah perairan Natuna merupakan kedaulatan wilayah Republik Indonesia yang wajib dipertahankan sesuai penetapan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE di Natuna berdasarkan perjanjian internasional UNCLOS tahun 1982.
"Karena itu tidak ada alasan bagi Indonesia untuk membiarkan wilayahnya diklaim negara lain. Untuk itu, Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982 dimana Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu anggotanya," kata Puan, putri dari Presiden Indonesia Ke-5 itu.
Puan menilai, seluruh kementerian dan lembaga harus satu suara mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengutamakan upaya diplomasi dengan Republik Rakyat Tiongkok dan tetap bersikap tegas dalam menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Di sisi lain, untuk mencegah pihak asing memasuki wilayah perairan RI tanpa izin, TNI AL, TNI AU, dan Polair harus meningkatkan patroli di wilayah laut Indonesia, terutama di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif seperti di perairan Natuna, dengan cara memperkuat coast guard atau penjaga pantai," tutur Puan yang juga merupakan pentolan PDIP.
Disamping itu, Puan mengatakan, pemerintah harus menambah armada kapal yang dikhususkan untuk melakukan patroli di kawasan ZEE, sehingga kedaulatan wilayah Indonesia dapat selalu terjaga dan dapat mendampingi kapal-kapal nelayan milik Indonesia, terutama di Natuna.
Terkait praktik pencurian ikan, dikatakan Puan, pemerintah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan sanksi yang terkait dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF), terutama terhadap sanksi bagi pelaku IUUF di perairan Indonesia secara tegas, guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dan mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis