Istilah SLF Masih Belum Dikenal Warga


Nusaperdana.com, Pekanbaru - Istilah SLF yang merupakan singkatan dari sertifikat laik fungsi adalah sertifikat oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Demikian dijelaskan Dosen  Teknik Sipil UIR, Ir Rony Ardiansyah MT IP-U. Saat ini SLF yang sedang digalak-galakkan dan mulai popular di tengah-tengah masyarakat. Meskipun belum banyak dikenal atau mulai dikenal oleh masyarakat kita di Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru dan kabupaten-kabupaten kota di Provinsi Riau, sebenarnya SLF sudah dikenal semenjak tahun 2008 yang telah diatur oleh Undang-Undang Gedung Nomor 28 Tahun 2008 Pasal 48 Ayat 3. Berikut ini bunyi ayat tersebut:

"Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Pengkajian kelayakan bangunan dilakukan oleh pengkaji teknis pemerintah daerah secara bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat."

Yang selama ini masih menjadi tanda tanya di masyarakat tentang pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dalam proses penerbitan SLF, lebih detail adalah tentang analisis dan evaluasi. Lalu! Timbul pertanyaan, siapakah yang berwenang untuk memeriksa kelaikan fungsi bangunan tersebut? Dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, membagi gedung menjadi: Bangunan gedung baru, Bangunan gedung dilakukan secara bertahap dan bangunan yang sudah ada (existing).

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung baru merupakan tanggung jawab penyedia jasa pengawas konstruksi atau manajemen konstruksi berdasarkan ikatan perjanjian kerja/kontrak.

Dalam hal pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan secara bertahap dengan lebih dari satu penyedia jasa maka pemilik bangunan gedung dapat menugaskan penyedia pengkaji teknis untuk melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi.

Sedangkan, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) oleh tim teknis SLF atau pengkaji teknis.

Penggolongan bangunan gedung dalam penyelenggaraan SLF terhadap kompleksitas dan ketinggian gedung dibedakan atas: Bangunan gedung sederhana satu lantai; Bangunan gedung sederhana dua lantai; Bangunan gedung tidak sederhana dan khusus hingga lima lantai; dan bangunan gedung tidak sederhana dan bangunan gedung khusus lebih dari lima lantai.

Proses analisis dan evaluasi merupakan salah satu dari tiga unsur dari tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung baru, yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawas konstruksi atau manajemen konstruksi.

Di samping unsur proses kelengkapan dokumen dan proses penyusunan laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Proses analisis dan evaluasi sebagaimana yang dimaksud dengan Permen ini dilakukan untuk: mengkaji kesesuaian spesifikasi dan mutu pelaksanaan konstruksi setiap tahap pekerjaan terhadap dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagai lampiran IMB serta rencana kerja dan syarat-syarat; mengkaji kesesuaian gambar terbangun (as-built drawings) bangunan gedung terhadap dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagai lampiran dokuemn IMB.

Mengkaji pemenuhan rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait, dalam pelaksanaan konstruksi dan mengkaji kesesuaian hasil penguji material terhadap spesifikasi teknis dalam rencana teknis bangunan gedung sebagai lampiran dokumen IMB serta rencana kerja dan syarat-syarat merupakan unsur berikutnya dari proses analisis dan evaluasi.

Unsur lainnya adalah mengkaji kesesuaian hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) peralatan/perlengkapan bangunan gedung terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagai lampiran dokumen IMB serta rencana kerja dan syarat-syarat; dan mengkaji kesesuaian spesifikasi teknis dalam manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung serta peralatan dan perlengkapan bangunan gedung terhadap spesifikasi teknis bangunan gedung sebagai lampiran dokumen IMB.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar