Janjikan Jadi Pegawai Honorer, Oknum Dinas Kesehatan Kampar Diduga Pungli hingga Rp 39 Juta
Nusaperdana.com, Kampar - Pasca polemik terkait Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar pada Kamis (27/09/2018) lalu, hingga sekarang belum juga usai. Diduga ada beberapa oknum pegawai Dinkes Kabupaten Kampar melakukan pungutan kepada salah seorang mantan RTK, yang bernama Lolita.
Menurut keterangan Dedi, salah seorang keluarga Lolita, mengatakan kepada awak media, bahwa tawaran yang masuk itu di tahun 2016.
“Adek kami ini bekerja di akhir 2016 juga, namun setelah satu tahun berjalan tidak ada perkembangan, gaji juga tidak dibayarkan,” jelasnya. Kamis (30/01/2020).
Sementara pada saat itu, Eni beserta rekan – rekannya menjanjikan ada honor lebih kurang Rp. 1.700.000, atau sesuai dengan gaji honorer lainnya.
“Namun Setelah 1 tahun berjalan tanpa gaji, sementara adek kami ini bekerja setiap hari, jelas kami sangat kecewa. Akhir tahun 2017 sekitar bulan September atau Oktober, Lolita mengundurkan diri. Sementara pada rekruitmen itu, Eni minta uang lebih kurang sekitar Rp 40 juta, akhirnya setelah nego dibayar sekitar Rp 39 juta. Karena tidak sesuai dengan perjanjian awal, akhirnya kami menuntut pengembalian uang, tapi sekarang masih bersisa lebih kurang Rp 12 juta,” terang Dedi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar bersama Sekretarisnya dipertemukan dengan Eni, akhirnya pada saat itu Eni mengakui semua perbuatannya. Dan Eni bersedia mengembalikan sisa uang tersebut, dengan menandatangani surat perjanjian di atas materai dan juga ditandatangani oleh para saksi, yaitu Dedi bersama Sekretaris, dan Media.
Dalam surat pernyataan tersebut Eni menyatakan bersedia membayar sisa uang yang belum dikembalikan, namun pada saat ini sudah satu tahun berjalan tidak ada juga itikat baik dari Eni maupun Dinas kesehatan.
Jelas ini namanya wan Prestasi, atau ingkar janji. Karena ini sudah ada tandatangan dan disaksikan oleh para pihak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun kami melalui media juga menyampaikan, agar hak Lolita segera dibayarkan sebelum ini menjadi sebuah kasus hukum yang justru jauh lebih besar, yang nanti jelas berinflikasi terhadap status Eni sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS), dan orang – orang di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar yang terlibat,” cetusnya.
“Sementara kita punya semua data – data untuk itu, kalau ini tidak ada itikat baiknya, jelas kita lanjutkan dan akan kita laporkan ke ranah hukum. Kita ingin orang – orang yang terlibat dalam proses rekruitmen yang tidak transparan ini. Sehingga kami rasa ada unsur penipuan dan akan kita laporkan, kami tidak main – main dalam hal ini,” tegas Dedi.
“Jadi kami himbau sekali lagi, tolonglah kepada pihak – pihak yang terlibat, agar segera dibayarkan sisa uang Lolita yang masih ada sama Eni lebih kurang Rp. 12 Juta," bebernya.
“Harapan kita kepada pihak Pemda Kampar, kalau pihak Pemda jelaslah hal – hal yang seperti ini. Kalau staf – staf seperti ini tolonglah diawasi, kalau ada pengaduan – pengaduan yang merugikan masyarakat seperti ini, tolong ditindaklanjuti secara cepat. Agar tidak mencoreng nama instansi pemerintah. Jangan sampai rekruitmen pegawai dijadikan ajang para oknum untuk meraup keuntungan dengan cara pungli," ucapnya.
"Jadi saya harap, Pemda Kampar dalam hal ini Khususnya Dinas Kesehatan agar menindaklanjuti orang – orang yang melakukan penipuan – penipuan seperti ini. Bila perlu harus ada hukuman buat mereka. Supaya rakyat kecil tidak terus menerus dipermainkan,” pintanya.
Di tempat terpisah, ketika awak media menjumpai Eni di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar pada hari Selasa (31/12/2019) lalu mengatakan sudah membayar. Sisa Rp 12 juta itu Hendra yang menyelesaikan.
“Karena yang sama kami cuman Rp 32 juta. Sisanya sama Hendra, kan sudah saya bilang sama bapak itu,” terangnya.
“Memang buktinya sama saya tidak ada, waktu saya ngasih sama dia itu dulu tidak pakai kwitansi. Tapi saya ngirimkan dari Brilink, bisa saya mengatakan bulan sekian,” ucap Eni.
Lebih lanjut, awak media mengkonfirmasi Zolmi, melalui Whatsapp pada Rabu malam (29/01/2020) mengatakan, bahwa dia hanya menerbitkan SK.
“Karena saya selaku PPTK, hanya sebatas itu pak. Kalau masalah yang lain – lain saya tidak tahu prosesnya pak,” kilahnya.
“Kalau masalah uang itu saya tidak tahu, waktu beliau bikin surat pernyataan sama pak Nurbit, saya tidak pernah dilibatkan. Kalau saya terlibat disitu, otomatis saya dipanggil sama pak Nurbit selaku Kadis Kesehatan. Sekarang dimana – mana muaranya sama saya, tapi silahkan dibuktikan. Karena saya sudah capek dengan urusan kayak begini, sampai ke kantor Polisi selama ini. Kalau memang benar silahkan buktikan,” ucap Zolmi. (Dani/rls)
Berita Lainnya
GMNI Inhil Didesak Selenggarakan Konfercab
Pemkab Inhil Gelar Rapat Evaluasi Pembangunan TA 2021 dan Penyerahan RKA TA 2022
Kekurangan Guru Produktif, SMKN 1 Tanjabtim Angkat Tenaga Honor Komite
Baru Bebas Dari Penjara, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polsek Kampar Dalam Kasus Pencurian
Ditjen Perhubungan Laut Tekankan Kemajuan Teknologi Pelayaran Harus Seimbang Dengan Peningkatan SDM Transportasi
Polsek Tembilahan Hulu Coffee Morning Sambang Desa, Jaga Kamtibmas
Ketua dan Pengurus Korcab IV DJA I Ikuti Hari Batik Nasional
Brad Pitt Diisukan Balikan Dengan Jennifer Aniston