JPU Kejari Bengkalis Hantarkan 2 Tahanan Anak ke Rehabilitasi BNN Batam

JPU Kejari Bengkalis Hantarkan 2 Tahanan Anak Ke BNN Batam

Nusaperdana.com,Bengkalis - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Bagas Pradikta Haryanto SH didampingi pengawal Tahanan Kejari Muharmansyah dan Fandi serta dibantu Satnarkoba Polres Bengkalis hantarkan 2 orang tahanan Anak ke Loka Rehabilitasi BNN Batam, Kepulauan Riau, pada hari Sabtu (30/07) lalu.

Dua tahanan Anak tersebut berinisial MA (17) dan K (16) yang dibawa menggunakan Kapal Ferry Dumai Line dari Pelabuhan Bandar Sri Laksamana ke Rehabilitasi BNN Batam, untuk melakukan rehabilitasi sebagaimana merupakan permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, tanggal 25 Juli 2022 kepada Kepala BNNP Riau dan rekomendasi Tim Assesment Terpadu BNNP Riau tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan.

Penyerahan tahanan anak MA dan K perkara Narkotika ke Loka Rehabilitasi BNN Batam tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (Prokes).

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH, MH lewat siaran persnya, Selasa (02/08) menjelaskan adapun hasil Asesmen tersebut adalah Tim Medis bahwa terperiksa diduga penyalahguna narkotika zat Methamfetamina (F15.2) kategori sedang. 

"Hasil asesmen Tim Hukum, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika dan rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di Loka Batam," ucap Bambang menyebutkan poin kedua dari hasil asesmen. 

Kasi Penkum Kejati Riau ini juga menyebutkan bahwa perkara anak MA dan K disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap berkas perkara anak MA dan K telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Jaksa Peneliti pada tanggal 22 Juli 2022.

Sementara itu, adapun kasus posisi perkara anak MA dan K, dikatakan Bambang bahwa pada hari Jumat (08/07/2022) sekira pukul 17.00 WIB anak K berkumpul bersama dengan anak MA dan saksi MN di Pondok Kebun yang terletak di jalan Jenderal Sudirman Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis untuk mencari kayu damar. 

Saat berkumpul itulah saksi MN mengeluarkan dari kantongnya 1 paket shabu-shabu lengkap dengan bong alat penghisap shabu-shabu, selanjutnya anak K dan anak MA serta saksi MN mengkonsumsi shabu-shabu secara bersama-sama. 

"Beberapa menit setelah anak K dan anak  A serta saksi MN mengkonsumsi shabu tersebut, tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian dari Polres Bengkalis langsung menangkap anak K, anak MA dan saksi MN dan ditemukan alat bukti berupa 1 buah amplop coklat berisikan kristal putih seberat 1,31 gram dan 1 buah pipa kaca sisa pakai," pungkasnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar