Tingkatkan Silaturahmi Usai Idul Fitri, IKTD Duri Gelar Halal Bi Halal
Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan se-Provinsi Riau
Jumlah Pengunjung dan Jam Operasional Tempat Hiburan di Inhil Dibatasi
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan izin bagi tempat hiburan untuk beroperasi. Kendati begitu, izin yang diberikan kepada tempat hiburan, seperti Karaoke, Warnet dan lain sebagainya ini dibatasi dari sisi jumlah pengunjung dan jam operasional.
Menurut Trio Beni Putra, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, jumlah pengunjung yang diperbolehkan bagi tempat karaoke dan warnet di tengah pandemi Covid-19, hanya 50 persen dari kapasitas normal.
"Setiap tempat hiburan, baik karaoke maupun warnet diwajibkan memerhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan bagi karyawan dan pengunjung," jelas Trio, Jumat (6/11/2020) siang melalui keterangan tertulis.
Untuk jam operasional, Trio menuturkan, tempat hiburan hanya diizinkan buka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, diungkapkan Trio, khusus bagi anak-anak usia sekolah hanya diperkenankan mengunjungi warnet mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Jadi, bagi anak-anak sekolah yang mau mengerjakan tugas, mencari bahan masih boleh ke warnet. Tapi, tidak seperti hari biasa, waktunya dibatasi. Ada sekitar 2 jam waktu untuk ke warnet," pungkas Trio.
Seluruh ketentuan bagi tempat hiburan, seperti karaoke, warnet dan lain sebagainya ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19.
"Diharapkan bagi pengelola atau pemilik tempat hiburan dapat menaati ketentuan ini dan dapat bersikap kooperatif menegakkan disiplin di masa pandemi Covid-19 ini, sehingga Kabupaten Indragiri Hilir aman dari paparan Covid-19," tutup Trio.
Berita Lainnya
Dandim Letkol Endik dan Ketua Persit Dikukuhkan Sebagai Bapak dan Bunda BAAS Bengkalis
Bupati Bengkalis Silaturahmi Bersama Perwakilan PT. Pegadaian Kanwil II
Tim Satgas Gabungan di Kampar Sambangi Rumah Warga Isolasi Mandiri Pantau Perkembangannya
Bupati Bengkalis Bersama DPRD Setujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Presiden RI Resmikan SPAM Durolis, Kasmarni : Terimakasih Pak Jokowi
Tim Gabungan Taja Operasi Yustisi Gakkum Pelanggaran Protkes Covid-19
Hadiri Musrenbang Bukit Batu, Anggota DPRD Minta Pemerintah Desa Terus Jalin Komunikasi
H. Siantar Turun Ke Dapil Jemput Aspirasi Masyarakat di Kel. Pematang Pudu