Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Juru Parkir Diduga Pungli di Hutan Mangrove Diamankan Sat Reskrim
Nusaperdana.com, Kota Langsa - Diduga lakukan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir dan karcis masuk di kawasan hutan mangrove, Sat Reskrim Polres Langsa Amankan 7 Orang Juru Parkir, Rabu (16/06/2021).
Adapun ketujuh orang yang diamankan yakni, T.AC (34) warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, RM (36) warga BTN Polri, T Muh (22) warga Kuala Langsa, T Ma (17) pelajar, SAF (30) warga Kuala Langsa, Muh (42) warga Kuala Langsa dan SD (22) warga Kuala Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo,SIK melalui rilis, Jum'at (18/06/2021), serta saat ini ketujuh diduga melakukan pungli tersebut telah di amankan di Polres Langsa.
Lanjut kasat Reskrim, sejumlah barang buktipun berhasil diamankan seperti, 1 blok tiket parkir Rp 2000,- Ayudia Management yang sudah terpakai, 1 Blok tiket parkir mobil Rp. 5000,- CV. Ayudhia Management yang sudah terpakai, Uang hasil pengutipan parkir sebesar Rp. 67.000,-, uang hasil pengutipan dari penjualan tiket masuk di loket hutan Manggrove kota Langsa Rp160.000.
Sementara itu, uang hasil pengutipan masuk di lokasi tanah milik sdra BUSTAMI / H. Jafar (tanah merah) sebesar Rp. 81.000,-, 1 unit Hp merek Xiami warna putih/emas, 1 unit Hp merek oppo A5s warna merah, 1 unit Hp merek Vivo warna hitam, 1 unit Hp merek redmi warna biru 1 unit Hp merek xiaomi warna abu dan 1 hp merek Nokia warna hitam.
"Kepada ketujuh yang diduga melakukan pungli di kawasan wisata hutan mangrove Kota Langsa dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun", imbuh Kasat Reskrim Polres Langsa. (KC)

Berita Lainnya
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Sanusi Desak DPRD dan Aparat Hukum Awasi Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau
Sanusi Dukung KPK: Sumpah Gubri Wahid Harus Diuji di Pengadilan, Bukan Opini Publik
PWI Bengkalis Silaturahmi dengan PN Bengkalis
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan