Kadis Pangan Tidak Transparan, Program PKP Rp 1 Miliar Lebih Terindikasi Korupsi
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Sikap tidak transparan Kepala Dinas Pangan Kabupaten Labuhanbatu Sarifuddin Harahap terkait realisasi program peningkatan ketahanan pangan (PKP) tahun 2019 senilai Rp 1.082.439.600, mengindikasikan ada yang tidak beres dalam pelaksanaan program tersebut.
Hal itu disampaikan aktivis LSM Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Kabupaten Labuhanbatu, Ishak, di Rantauprapat, Rabu (11/05/22).
Menurut Ishak, selaku Kepala Dinas yang juga pengguna anggaran, Sarifuddin Harahap seharusnya bersikap transparan dalam pelaksanaan program yang menyedot uang rakyat bernilai miliaran rupiah tersebut. Apalagi program tersebut sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat karena menyangkut pangan.
"Kita sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas Pangan yang tidak transparan yang mengelola uang rakyat untuk program yang menyangkut hajat hidup rakyat karena menyangkut pangan" katanya.
Dia mengatakan, setiap pejabat penyelenggara pemerintahan, seperti halnya Kepala Dinas Pangan, wajib bersikap transparan dalam melaksanakan tugas-tugasnya, terutama yang menyangkut pengelolaan anggaran. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara pemerintahan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif, harus terbuka, profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya" terang Ishak.
Ishak menambahkan, kewajiban bersikap transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan, terlebih yang menyangkut penggunaan uang rakyat, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, merupakan upaya pencegahan dini dari tindakan korupsi. Sebab, sikap terbuka atau transparan dapat mencegah pejabat dari perbuatan korupsi.
Sebaliknya, jika seorang pejabat tidak transparan dalam penggunaan uang rakyat, seperti halnya Kepala Dinas Pangan yang tidak transparan terkait realisasi program PKP yang menggunakan uang APBD senilai miliaran rupiah, maka program tersebut terindikasi korupsi.
"Kita dari LSM KIAMaT akan mempelajari persoalan ini dan juga akan mengkaji untuk melaporkan program ini ke penegak hukum. Sebab, sikap tidak transparan dalam program yang menggunakan uang APBD miliaran rupiah itu, menjadi indikasi awal dari praktek korupsi" tegasnya.
Seperti telah diberitakan, pada tahun 2019, dialokasi dana senilai Rp 1.088.839.600 untuk program PKP di APBD Dinas Pangan Kabupaten Labuhanbatu. Pada Perubahan APBD 2019, dana tersebut ,berkurang sebesar Rp 6.400.000, sehingga menjadi Rp 1.082.439.600. Anggaran program itu telah digunakan untuk melaksanakan 12 kegiatan. Sayangnya, Kadis Pangan Sarifuddin Harahap yang saat ini sedang mengikuti asesmen untuk lelang jabatan di Pemkab Labuhanbatu, tidak bersedia menjawab konfirmasi terkait realisasi program tersebut.(IS)

Berita Lainnya
Di Wiliyah Bantan Sari Kabupaten Bengkalis Hutan Mangrove Seluas 3,4 Hektar Dibabat Untuk Usaha Tambak Udang
Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP
Dishub Kampar Monitoring Lalu Lintas di Pasar Ramadan, Pastikan Arus Tetap Lancar
Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak
Ngopi Bareng Ketua IWO Riau, Mafirion Bahas Isu Strategis dan Janji Kawal Keluhan Warga
Mafirion Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 1.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan di Inhil dan Kuansing
Warga Resah Dengan Aktivitas Tertutup di Belakang Meja Biliar Yang Diduga Berkedok Judi
KLHK Limpahkan Pengaduan Aktivitas Galian C PT KKU di Sungai Jalau Kampar ke DLH Riau