Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
Kajati Sulsel Berkunjung ke Kabupaten Pangkep
Nusaperdana.com, Pangkep Sulsel - Dalam Kunjungannya di desa Kabba Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, Jum'at (19/6/20) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi selatan Firdaus Dewilmar mengunjungi dan memantau progres proyek pembangunan rel kereta api, desa Kabba adalah salah satu wilayah di Kabupaten Pangkep yang dlalui jalur rel kereta api.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Surasbiono, Bupati Pangkep Syamsuddin A. Hamid, Kepala ATR/BPN Asmain Tombili, Ketua Pengadilan Negeri Pangkep Farid Hidayat Sopamena, Dandim 1421 Letkol Inf Adi Sabaruddin, Jajaran Kepolisian,Plt Desa Kabba Muh Syukur, mendampingi Kajati Sulsel pada kunjungannya di kabupaten Pangkep.
Masyarakat Desa Kabba yang lahannya dilalui jalur rel kereta api,menyempatkan berdialaog dengan Kajati Sulsel dan menyampaikan keluhan- keluhannya seperti masalah harga pembebasan lahan.
Kajari Pangkep Surasbiono menjelaskan, Kunjungan Kajati di Pangkep adalah untuk memantau Progres Pembangunan rel kereta api, dan beliau menghendaki agar dipercepat termasuk pembebasan harga lahan, "Kata Surasbiono. (Mcp/Amir)

Berita Lainnya
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh