Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Kakek Angkat Cabuli ABG Hingga Hamil, Polsek Tapung Langsung Tangkap Pelaku
Nusaperdana.com, Tapung Hulu - Seorang pria yang sudah menjadi kakek angkat korban nekat mencabuli korban yang masih dibawa umur hingga hamil. Tak terima Ayah korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Tapung Hulu.
Pelaku adalah BA (53) warga Kecamatan Tapung Hulu. Ia nekat melakukan pencabulan kepada PT (16) sebanyak 5 kali, hingga korban hamil.
Ayah korban MJ (43) mendapatkan kabar bahwa anaknya hamil pada Kamis (25/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tapung Hulu.
Kejadian ini berawal, Ayah korban mendapat informasi dari NS (Saksi) bahwa anaknya dalam kondisi hamil sesuai dengan hasil pemeriksaan bidan.
Mendengar itu, ayah korban pun langsung pulang ke rumah dan menemui korban. Saat ditanya, korban mengakui bahwa dirinya hamil akibat disetubuhi oleh terlapor (kakek angkat korban) yang sudah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali.
Dan terakhir kalinya pelaku melakukan perbuatan bejad tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Mey 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah korban.
Tidak terima dengan tindakan pelaku, maka ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tapung Hulu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan ada penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
"Setelah menerima laporan dari ayah korban, langsung dilakukan pemeriksaan dan visum kepada korban," Jelas Kapolsek.
Malam itu juga, sekira jam 20.00 WIB petugas Kepolisian langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
"Dari keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 (lima) kali terhadap korban" tegas Nurman.
Pelaku kita jerat dengan pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, agar jangan mudah percaya kepada orang lain. Sehingga kita lalai menjaga anak perempuan kita,"pungkas Kapolsek.

Berita Lainnya
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center