Kali Ini Pihak Bank BRK Akan di Panggil Oleh Kejari Kampar, Terkait Tanah Kas Desa Indra Sakti


Nusaperdana.com, Kampar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar informasi nya akan memanggil pihak Bank RiauKepri terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Pemanggilan tersebut diduga beberapa SKT dan sertifikat tanah atas nama perorangan yang berada di atas tanah kas Desa Indra Sakti yang sekarang ini sedang proses hukum dalam tahap penyidikan oleh Kejari Kampar.

Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya kepada Wartawan melalui telepon genggam, Minggu pagi (28/4/2024) mengatakan, salah seorang pegawai/karyawan Bank RiauKepri akan dipanggil oleh Kejari Kampar.

“Pemanggilan tersebut terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang sekarang ini sedang tahap penyidikan di Kejari Kampar,” terangnya.

Diterangkan nya lebih lanjut, info yang kita dapatkan salah seorang pegawai Bank RiauKepri Capem Flamboyan Kecamatan Tapung akan dipanggil Senin besok (29/4/2024).

Ditempat yang terpisah Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH melalui telepon genggam membenarkan akan memanggil pihak Bank RiauKepri terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti.

“Besok Senin memang ada pemanggilan saksi, untuk pihak Bank RiauKepri mereka belum siap dan akan diatur kembali pemanggilan nya,” terang Marthalius dengan singkat. (Tim)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar