Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Kampar PSBB, Sejalan dengan Disetujui oleh Menkes PSBB Riau
Nusaperdana.com, Bangkinang - Sejalan dengan ditetapkannya Provinsi Riau oleh Kementerian Kesehatan RI terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Surat Keputusan dengan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto tertanggal 12 Mei 2020.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon, Selasa (12/05) di Bangkinang menyatakan bahwa benar Kabupaten Kampar telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI PSBB bersamaan dengan beberapa Kabupaten lain di Riau.
SK Ini merupakan percepatan terhadap penanggulangan Covid-19 di Riau khususnya Kabupaten Kampar, Ada beberapa konskwensi ekonomi dan pembatasan sosial sesuai dengan SK Tersebut yang telah melalui pertimbangan epidemiologi" Kata Arizon.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Dedi Sambudi, SKM, M. Kes menyatakan bahwa ini merupakan pengajuan dari Provinsi Riau, tentunya kita akan meminta petunjuk dan arahan dari Gubernur Riau dalam menyikapi dan langkah yang akan diambil dan tentunya akan mendukung arahan dan petunjuk Gubri" Kata Dedi Sambudi. (Disk/Dani)

Berita Lainnya
DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan
Kapolres Bengkalis: Kecelakaan Libatkan Waka DPRD Masih Diselidiki, Tim Lakukan Olah TKP
Dorong Ekonomi Pesisir, Kapolda Riau Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting
Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Wabup buka Musrenbang RKPD tahun 2027 Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Kalapas Pasir Pengaraian pimpin Apel berikan arahan dan evaluasi Kedinasan Pegawai