Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
Kapolres Bersama Forkopimda Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Nusaperdana.com,Bengkalis - Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama Forkopimda Bengkalis melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba di halaman Mako Polres jalan Antara, Selasa (21/3/23).
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan saat ini adalah sebanyak 3,570,05 gram Sabu , 3,589 Butir Pill Extacy dan 375 Pill Happy Five.
Pemusnahan dilakukan dengan memblender Pill dan Melarutkan Sabu kedalam Cairan Pembersih lantai agar Sabu larut dalam Air Beracun dan penandatanganan berita acara.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan kegiatan pemusnahan ini dalam menyambut bulan suci ramadhan 1444 Hijriyah/2023 Masehi.
"Dimana Polres Bengkalis siap memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah pada bulan ramadhan," ungkapnya.
Bupati Bengkalis diwakili Staf ahli yang turut hadir pada pemusnahan barang bukti narkoba menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Bengkalis yang selalu sigap dan tanggap dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Turut hadir pada pemusnahan barang bukti narkoba, Ketua DPRD Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Kajari Bengkalis, ketua Pengadilan Bengkalis, Kalapas Bengkalis.**

Berita Lainnya
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar