Kapolri Perintahkan Polisi Macam Ini Dihukum Mati, Ini Alasannya


Nusaperdana.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan agar penyidik menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis berkomitmen memberantas seluruh peredaran narkotika di Indonesia.

Menurut Kapolri jika ada oknum Polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut harus dihukum mati.

Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," tutur Argo dalam keterangan resminya, Minggu (25/10/2020).

Argo juga memaparkan dari 113 oknum yang terlibat pelanggaran berat dan dipecat sebagai anggota Polisi, mayoritas terseret kasus tindak pidana narkoba. 

Namun Argo tidak memerinci total oknum anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.

Tindakan tegas oknum polisi yang terlibat dalam berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang terlibat pelanggaran berat," kata Argo.

Menurut Argo ada kasus oknum anggota Polri yang terlibat masalah hukum termasuk narkoba yang sudah inkrah. 

Juga masih ada yang dalam proses di persidangan. 

Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses," ujarnya. (Wilson)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar