Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
Kapolsek Rantau Kopar Pasang Spanduk Penerimaan SIP SS di Depan Mapolsek
Nusaperdana.com, Rantau Kopar - Kapolsek Rantau Kopar IPTU Tri Adiyatmika pasang Spanduk , Penerimaan atau Rekrutmen lulusan D-4, S1, dan S2 yang buka oleh Polri dalam penerimaan secara terbuka di Depan Markas Komando (Mako) Polsek Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (14/01/2020).
Pemasangan spanduk itu sabagai bentuk informasi kepada masyarakat serta mensosialisasikan dan menumbuhkan minat untuk mendaftar agar bisa mengabadikan diri kepada negara melalui institusi kepolisian ucap Kapolsek Rantau Kopar IPTU Tri Adiyatmika kepada Nusaperdana.com Melalui pesan WhatsApp nya.
Dia juga mengatakan kepada masyarakat kecamatan rantau kopar silakan mendaftar diri nya sesuai dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan , ini penerimaan terbuka untuk semua orang, tampa di pungut baiaya
"Untuk pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh polda sebagai panitia daerah dan seleksi tingkat pusat oleh mabes Polri sebagai panitia pusat ,atau pendaftar bisa mengunduh dengan menggunakan Aplikasi terhadap dilaman https://Penerimaan Polri.go.id/," ucap Kapolsek Rantau Kopar Iptu Tri sedikit mengulagi apa yang telah disampaikan dalam penerimaan Polri.**(putra)

Berita Lainnya
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh