Kapolsek Tapung Langsung Turun Tindak Lanjuti Pemberitaan Tentang Galian C
Nusaperdana.com, TAPUNG- Kapolsek Tapung AKP Nursyafniati, Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman beserta personil langsung menindak lanjuti pemberitaan media tentang adanya penambang illegal berupa tanah timbun (galian C) di Desa Pantai Cermin, Jum'at (29/12/1023) sekira pukul 16.00 WIB.
"Benar adanya penambangan ilegal itu, sesampai di sana kita langsung memberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan adanya kegiatan Pertambangan illegal (galian C) dilokasi tersebut," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung AKP Nursyafniati.
Setelah mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal ini, saya bersama anggota langsung turun ke TKP. " Sampai disana kita juga menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan Pertambangan illegal," Terangnya.
Namun kita dari Polsek Tapung tetap akan melalukan pemantauan terhadap Pertambangan illegal (galian C) tersebut. " Personil kita akan terus memantau di TKP dan semoga masyarakat tahu bahwa melakukan aktivitas penambangan ilegal itu melanggar hukum,"Jelas Kapolsek.
Untuk itu, kepada masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Tapung jangan ada lagi penambangan ilegal ini. "Jika ingin melakukan aktivitas ini, harap mengurus izin usahanya ke dinas yang terkait," pungkas Kapolsek

Berita Lainnya
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
DPRD Kampar Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Kampar