Kasus Desa Indra Sakti Sudah Masuk Tahap penyidikan, Sofiandi Mengakui Dirinya Tidak Terlibat


Nusaperdana.com, Kampar,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Melakukan Penggeledahan 3 Lokasi, yaitu Kantor Desa Indra Sakti dan Rumah Mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti dan Kantor camat Tapung, Kecematan Tapung Kabupaten Kampar Riau, Selasa 2 April 2024

Menurut Camat Tapung Sofiandi, kedatangan tim kejaksaan ini untuk mencocokan register SKT yang diterbit oleh pihak Desa Indrasakti yang diduga bermasalah.

"Jam 11 tadi (kantornya digeledah). Bukan penggeledahan, tapi pencocokan register SKT yang diterbitkan pihak Desa Indrasakti," ujar Sofiandi.

Menurut Sofiandi, dirinya tidak terlibat dalam persoalan ini. Ia menyebutkan, penerbitan SKT tanah kas desa sepenuhnya menjadi wewenang desa. Sedangkan di kecamatan hanya untuk meregister SKT yang telah diterbitkan.

Sofiandi mengaku tak terlibat dalam kasus yang kini tengah didalami oleh pihak kejaksaan.

Selanjutnya Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH setelah selesai melakukan penggeledahan kepada Wartawan, mengakui bahwa penggeledahan tersebut ada hasil nya.

“Penggeledahan hari ini ada hasil nya seperti yang kita ingin kan. Beberapa dokumen yang kita cari sudah dapat,” ungkap Marthalius.

Bahwa perkara Desa Indra Sakti sudah naik tingkat penanganan perkara nya, dari penyelidikan ke penyidikan. Siap lebaran nanti akan kita periksa saksi – saksi, kata Marthalius dengan singkat.

Untuk diketahui, tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar diterbitkan SKT oleh Kades Indra Sakti, Misdi yang sekarang sudah menjadi mantan Kades. Tanah kas Desa yang di SKT tersebut atas nama perorangan. 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar