Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR - Kasus dugaan pengeroyokan secara bersama yang terjadi di kebun sawit Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, secara resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polres Kampar. Pengembangan status ini membuka jalan bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa jika diperlukan.
Penasihat hukum korban, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., membenarkan perkembangan terbaru ini saat dikonfirmasi di Bangkinang Kota, Jumat (5/12/2025). "Penyidik Polres Kampar telah menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan pengeroyokan dengan pelaku berinisial JN," tegas Hasran.
Lebih lanjut dijelaskan, lokasi kejadian adalah di dalam kebun kelapa sawit di desa tersebut. Menurut keterangan penasihat hukum, pelaku yang dilaporkan diduga telah mangkir dua kali dari panggilan resmi penyidik.
"Tadi pagi, Jumat (5/12), kami mendampingi pelapor dan saksi di Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan kembali dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Hasran.
Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, konsekuensi hukum bagi pelaku menjadi lebih serius. Penyidik akan memanggil JN kembali. "Kalau seandainya JN tidak hadir setelah dipanggil kembali, pihak penyidik berwenang melakukan upaya paksa terhadap JN," jelas Hasran, menegaskan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini juga memiliki dimensi lain. Pelaku yang sama, JN, turut dilaporkan ke Polres Kampar terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan korban yang sama, Daulat Panjaitan. Menurut Hasran, proses hukum untuk laporan UU ITE tersebut tetap berlanjut terpisah di Polres Kampar.
Di akhir pernyataannya, Hasran Irawadi Sitompul menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan cepat dan tuntas. "Kita berharap kasus pengeroyokan ini cepat tuntas agar ada kepastian hukum, pelaku tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak lagi merugikan klien kami," serunya.
Masyarakat menunggu langkah progresif berikutnya dari Polres Kampar, termasuk upaya pemanggilan efektif atau penerapan upaya paksa terhadap tersangka, untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Berita Lainnya
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat
Dr Adrian Hidayat Kapus Sungai Apit, Menghimbau Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD
Warga Kampung Olak Centai Gugat Pejabat Meranti di PN Bengkalis Permasalahan Sengketa Lahan
Terkait Biaya Kompetensi Kepala Madrasah Rp 2,9 Juta di Kampar, Ini Penjelasan Kemenag