Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR - Kasus dugaan pengeroyokan secara bersama yang terjadi di kebun sawit Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, secara resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polres Kampar. Pengembangan status ini membuka jalan bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa jika diperlukan.
Penasihat hukum korban, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., membenarkan perkembangan terbaru ini saat dikonfirmasi di Bangkinang Kota, Jumat (5/12/2025). "Penyidik Polres Kampar telah menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan pengeroyokan dengan pelaku berinisial JN," tegas Hasran.
Lebih lanjut dijelaskan, lokasi kejadian adalah di dalam kebun kelapa sawit di desa tersebut. Menurut keterangan penasihat hukum, pelaku yang dilaporkan diduga telah mangkir dua kali dari panggilan resmi penyidik.
"Tadi pagi, Jumat (5/12), kami mendampingi pelapor dan saksi di Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan kembali dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Hasran.
Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, konsekuensi hukum bagi pelaku menjadi lebih serius. Penyidik akan memanggil JN kembali. "Kalau seandainya JN tidak hadir setelah dipanggil kembali, pihak penyidik berwenang melakukan upaya paksa terhadap JN," jelas Hasran, menegaskan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini juga memiliki dimensi lain. Pelaku yang sama, JN, turut dilaporkan ke Polres Kampar terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan korban yang sama, Daulat Panjaitan. Menurut Hasran, proses hukum untuk laporan UU ITE tersebut tetap berlanjut terpisah di Polres Kampar.
Di akhir pernyataannya, Hasran Irawadi Sitompul menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan cepat dan tuntas. "Kita berharap kasus pengeroyokan ini cepat tuntas agar ada kepastian hukum, pelaku tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak lagi merugikan klien kami," serunya.
Masyarakat menunggu langkah progresif berikutnya dari Polres Kampar, termasuk upaya pemanggilan efektif atau penerapan upaya paksa terhadap tersangka, untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH