Kebun Karet Digusur Warga Koto Tuo Laporan Polisi

Kebun Karet Digusur Warga Koto Tuo Laporan Polisi

Nusaperdana.com, Kampar - Warga Desa Koto Tuo bernama Marasudin dan Basaria membuat Laporan Pengaduan melalui Kantor Hukum Fauzi Risky Ke Polres Kampar Nomor ; 1.265/KANHUM-FF&R/LP-Pengaduan/04.22 tertanggal 11 April 2022 .

Setahun lebih penyidik Reskrim Polres Kampar mengusut kasus Pengaduan dugaan tindak Pidana pengrusakan atau pengrusakan secara bersama sama dan pengelapan hak atas tanah yang diduga dilakukan oleh inisial, Sy, ML dan NS serta ST di Desa Koto tuo, Kecamatan 13 Koto Kampar Kabupaten Kampar.

Sebagai korban telah menelan kerugian yang sangat besar atas dirusaknya lahan kebun karet miliknya dan saat ini telah ditanami  kelapa sawit oleh terduga terlapor.

Hal ini semestinya harus jadi perhatian pihak kepolisian karena warga tersebut sudah kehilangan mata pencarian dan tidak bisa menikmati lagi  hasil kebun karetnya, karena telah dimusnahkan oleh terduga terlapor dengan menggunakan alat berat.

Kuasa hukum Marasudin dan Basaria, Fauzi Rizky, SH., MH  Rabu,24/05/23 mengatakan bahwa pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana pengrusakan dan penggelapan tanah warga tersebut telah dilaporkan ke polres Kampar  pada 11 April 2022 tahun lalu.

Dijelaskan, beberapa alat bukti telah kami serahkan kepada penyidik yang menangani perkara untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana.

Penyidik dan pihak pemerintahan Desa koto tuo serta pemerintahan Desa muara Takus beserta pihak pihak terkait telah turun bersama ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengambil titik koordinat lokasi oleh pihak bagian tata pemerintahan Pemda Kampar sebagaimana permintaan dari penyidik polres kampar, dari hasil pengecekan koordinat lokasi tersebut berdasarkan surat dari tata pemerintahan bahwa lokasi tersebut di luar wilayah administrasi Desa Muara takus,ujarnya.

Oleh karena itu berdasarkan bukti baru ini sangat membuat terang perkara sehingga sudah selayaknya penyidik menaikkan prosesnya ke tingkat penyidikan  sehingga dapat mencari siapa pelaku atau tersangkanya,tegas Fauzi.

"Kami selaku kuasa hukum akan terus berjuang menggesa proses laporan ini hingga masyarakat mendapatkan keadilan, kasihan masyarakat di Desa sudah berjuang  melawan dugaan sindikat mafia tanah, Masyarakat tidak boleh mendapatkan tekanan apapun sepanjang yang diperjuangkan itu adalah hak mereka dan Kami sangat mendukung  Kinerja prioritas polri memberantas habis mafia tanah yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat kami optimis keadilan masih ada untuk mereka.

Oleh karena itu kami berharap segera dinaikkan perkaranya ke tingkat Sidik dan menangkap para tersangka sesuai dengan alat bukti yang cukup, tutupnya.

Konfirmasi dengan Kasatreskrim Polres Kampar AKP .Aris Gunadi S.ik,Khamis 25/05/23  melalui Pesan WhatsApp nya Mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses, penyidik sudah saya info untuk hubungi pelapor berkaitan rencana tindak lanjut," ujarnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar