Kejaksaan Negeri Rohul Segera Tetapkan Tersangka Distributor Pupuk Subsidi

Kejaksaan Negeri Rohul Segera Tetapkan Tersangka Distributor Pupuk Subsidi

Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melanjutkan langkah penyidikan dalam perkara penyaluran pupuk bersubsidi di Rohul dan segera akan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun Anggaran 2019 S/d 2022 yang merugikan Negara,

Saat ini Pihaknya sudah menaikkan status penanganan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan, Ungkap Kajari sa’at usai gelar Perkara di Aula kantor Kejaksaan Rokan Hulu, Kamis (27/7/2024) Sore

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH.MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari (Kasi Pidsus) Susanto Maratua Ritonga SH, dalam rilies Persnya menjelaskan setelah melakukan penyelidikan yang panjang dan telah memeriksa 20 orang saksi serta melakukan wawancara dengan Quesioner terhadap 5 kelompok Tani, lalu Tim Penyelidik Kejari Rohul melakukan ekpose perkara Dugaan Tindak Korupsi terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 S/d 2022 yang disaksikan langsung oleh Kajari Rohul

Dalam gelar perkara di aula kantor Kejaksaan Negri Rokan Hulu yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rokan Hulu dan dihadiri langsung oleh Kajari Rohul, didampingi Kasi pidana Umum,  Kasubagbin, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan serta para Kasubsi dan Jaksa Fungsional di lingkungan Kejari Rokan Hulu

*Dari hasil gelar perkara tersebut tim penyelidik Kejari Rohul meningkatkan status penanganan kasus Perkara Dugaan Tindak Korupsi terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 S/d 2022 dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” Tegasnya.

“Karena Tim Penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup berupa penjualan pupuk bersubsidi ditingkat pengecer yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan terdapat fakta dilapangan adanya penyaluran fiktif terhadap petani yang tercantum dalam RDKK.

Lebih lanjut pihaknya memaparkan “Pada hari ini Tim Penyelidik telah melakukan Ekpose Perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi terkait adanya penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 S/d 2022 dan kami berkesimpulan mulai  Kamis tanggal 27 Juli 2023 perkara ini ditingkatkan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Dikarenakan sudah diketemukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara yang selanjutkan Tim Penyidik Kejari akan memanggil para saksi agar perkara lebih terang benderang tentang tindak pidana yang terjadi ” Ujar Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH.MH

Fajar Menambahkan, Penanganan perkara ini dianggap penting karena  pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan petani, yang secara umum akan meningkatkan produktifitas pertanian serta menjaga ketersediaan pangan nasional “Pungkasnya (Jtk).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar