UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Kejari Bengkalis Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SIPP Ke PN Bengkalis
Nusaperdana.com,DURI – Berkas perkara kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS PT. SIPP) dikabarkan sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kepada Pengadilan Negeri Bengkalis agar segera disidangkan.
Pada perkara tersebut saudara EK sebagai Direktur dan AN sebagai General Manager PT SIPP sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini dititipkan didalam tahanan Mapolres Bengkalis oleh Kejari Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Zainur Arifin Syah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara beserta kedua orang Tersangka terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan dari PT SIPP sudah dilimpahkan kepada PN Bengkalis.
“Benar bang, Berkas dan Kedua orang tersangka yang terlibat dalam Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SIPP sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri agar segera disidangkan,” kata Zainur Arifin Syah yang juga Mantan Koordinator pada Kejati Kepri ini Kamis (9/3/2023) via whatsapp saat dikonfirmasi wartawan.
Ditambahkannya, Kami pihak Kejari Bengkalis melimpahkan berkas perkara dan kedua tersangka terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SIPP tersebut kemarin Rabu 8 Maret 2023 kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Untuk jadwal persidangan Kedua Tersangka atas Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SIPP tersebut masih menunggu dari pihak Pengadilan Negeri Bengkalis,” terangnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Ulwan Maluf, SH saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa pihak Kejari Bengkalis sudah melimpahkan perkara terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan dari PT SIPP.
“Betul, Kemarin Rabu 8 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 sore pihak Kejari Bengkalis melimpahkan perkara tersebut kepada pihak Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Namun, diutarakannya, Saat ini Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sedang tidak ada ditempat atau berada diluar kota, Insyallah Senin atau Selasa sudah register nomor perkaranya.
“Kalau untuk penangguhan kedua Tersangka, Kita akan tau saat sidang pertama Permohonan akan diajukan dan kewenangan penuh untuk mengabulkan atau tidak berada di Majelis Hakim pemeriksa perkara,” pungkasnya.
Berdasarkan dari Keterangan Humas Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut juga sudah membantah dari isu yang berkembang kepada masyarakat sekitar atau yang terdampak dari Pencemaraan Lingkungan dari PKS PT. SIPP bahwa kedua Tersangka yaitu Direktur dan General Manager sudah ditangguhkan atas penahanannya itu isu yang tidak benar.
Saat ini terhadap kedua Tersangka atas Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan dari Limbah PKS PT SIPP tersebut sedang menunggu register untuk dilakukan persidangan.**
Berita Lainnya
Yuli Akmal Sebut Pansus III BUMD Akan Keluarkan Rekomendasi di Desember 2021 ini
Dinilai Kurang Baik, Calon Nasabah Keluhkan Pelayanan Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan
OMPUTAKA FC Adakan Laga Persahabatan Dengan Semen Padang
Komisi I: Melalui Program CSR Perusahaan Penanggulangi Karhutla
Bebas Asimilasi Napi Lapas Bengkalis kembali ditangkap Polisi Akibat Curi HP
Penandatangan Deklarasi Komitmen Penyelenggaraan Kabupaten Ramah Perempuan dan Layak Anak
Nanang Haryanto Tutup Reses Ke 2 Tahun 2022 Bersama Komunitas Club Motor Duri
Vaksin dari Kadin Riau dan OJK untuk Inhil Diserbu Masyarakat