Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Kejari Bengkalis Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SIPP Ke PN Bengkalis
Nusaperdana.com,DURI – Berkas perkara kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS PT. SIPP) dikabarkan sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kepada Pengadilan Negeri Bengkalis agar segera disidangkan.
Pada perkara tersebut saudara EK sebagai Direktur dan AN sebagai General Manager PT SIPP sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini dititipkan didalam tahanan Mapolres Bengkalis oleh Kejari Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Zainur Arifin Syah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara beserta kedua orang Tersangka terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan dari PT SIPP sudah dilimpahkan kepada PN Bengkalis.
“Benar bang, Berkas dan Kedua orang tersangka yang terlibat dalam Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SIPP sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri agar segera disidangkan,” kata Zainur Arifin Syah yang juga Mantan Koordinator pada Kejati Kepri ini Kamis (9/3/2023) via whatsapp saat dikonfirmasi wartawan.
Ditambahkannya, Kami pihak Kejari Bengkalis melimpahkan berkas perkara dan kedua tersangka terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SIPP tersebut kemarin Rabu 8 Maret 2023 kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Untuk jadwal persidangan Kedua Tersangka atas Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SIPP tersebut masih menunggu dari pihak Pengadilan Negeri Bengkalis,” terangnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Ulwan Maluf, SH saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa pihak Kejari Bengkalis sudah melimpahkan perkara terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan dari PT SIPP.
“Betul, Kemarin Rabu 8 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 sore pihak Kejari Bengkalis melimpahkan perkara tersebut kepada pihak Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Namun, diutarakannya, Saat ini Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sedang tidak ada ditempat atau berada diluar kota, Insyallah Senin atau Selasa sudah register nomor perkaranya.
“Kalau untuk penangguhan kedua Tersangka, Kita akan tau saat sidang pertama Permohonan akan diajukan dan kewenangan penuh untuk mengabulkan atau tidak berada di Majelis Hakim pemeriksa perkara,” pungkasnya.
Berdasarkan dari Keterangan Humas Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut juga sudah membantah dari isu yang berkembang kepada masyarakat sekitar atau yang terdampak dari Pencemaraan Lingkungan dari PKS PT. SIPP bahwa kedua Tersangka yaitu Direktur dan General Manager sudah ditangguhkan atas penahanannya itu isu yang tidak benar.
Saat ini terhadap kedua Tersangka atas Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan dari Limbah PKS PT SIPP tersebut sedang menunggu register untuk dilakukan persidangan.**

Berita Lainnya
DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan
Kapolres Bengkalis: Kecelakaan Libatkan Waka DPRD Masih Diselidiki, Tim Lakukan Olah TKP
Dorong Ekonomi Pesisir, Kapolda Riau Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting
Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Wabup buka Musrenbang RKPD tahun 2027 Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Kalapas Pasir Pengaraian pimpin Apel berikan arahan dan evaluasi Kedinasan Pegawai