Kejari Bengkalis Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SIPP Ke PN Bengkalis

Nusaperdana.com,DURI – Berkas perkara kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS PT. SIPP) dikabarkan sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kepada Pengadilan Negeri Bengkalis agar segera disidangkan.
Pada perkara tersebut saudara EK sebagai Direktur dan AN sebagai General Manager PT SIPP sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini dititipkan didalam tahanan Mapolres Bengkalis oleh Kejari Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Zainur Arifin Syah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara beserta kedua orang Tersangka terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan dari PT SIPP sudah dilimpahkan kepada PN Bengkalis.
“Benar bang, Berkas dan Kedua orang tersangka yang terlibat dalam Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SIPP sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri agar segera disidangkan,” kata Zainur Arifin Syah yang juga Mantan Koordinator pada Kejati Kepri ini Kamis (9/3/2023) via whatsapp saat dikonfirmasi wartawan.
Ditambahkannya, Kami pihak Kejari Bengkalis melimpahkan berkas perkara dan kedua tersangka terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SIPP tersebut kemarin Rabu 8 Maret 2023 kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Untuk jadwal persidangan Kedua Tersangka atas Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SIPP tersebut masih menunggu dari pihak Pengadilan Negeri Bengkalis,” terangnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Ulwan Maluf, SH saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa pihak Kejari Bengkalis sudah melimpahkan perkara terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan dari PT SIPP.
“Betul, Kemarin Rabu 8 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 sore pihak Kejari Bengkalis melimpahkan perkara tersebut kepada pihak Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Namun, diutarakannya, Saat ini Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sedang tidak ada ditempat atau berada diluar kota, Insyallah Senin atau Selasa sudah register nomor perkaranya.
“Kalau untuk penangguhan kedua Tersangka, Kita akan tau saat sidang pertama Permohonan akan diajukan dan kewenangan penuh untuk mengabulkan atau tidak berada di Majelis Hakim pemeriksa perkara,” pungkasnya.
Berdasarkan dari Keterangan Humas Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut juga sudah membantah dari isu yang berkembang kepada masyarakat sekitar atau yang terdampak dari Pencemaraan Lingkungan dari PKS PT. SIPP bahwa kedua Tersangka yaitu Direktur dan General Manager sudah ditangguhkan atas penahanannya itu isu yang tidak benar.
Saat ini terhadap kedua Tersangka atas Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan dari Limbah PKS PT SIPP tersebut sedang menunggu register untuk dilakukan persidangan.**
Berita Lainnya
Begini Tanggapan Ketua DPRD Kampar Terkait 3 Orang Anggota DPRD Kampar Terseret Kasus
Polisi Berbagi Kebaikan: Satlantas Polres Kampar Edukasi Pelajar Baru SMA N 1 Koto Kampar Hulu tentang Keselamatan
Dugaan Pelabuhan Tikus di Kijang, Bintan Timur: Warga Minta Pihak Berwenang Bertindak
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
DPP PPP Resmi Keluarkan SK DPW PPP Riau Kepemimpinan Baru Sah di Jabat H. Ikbal Sayuti
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol