Kejari Bengkalis Terima 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu 2015
Nusaperdana.com,Bengkalis - Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima penyerahan 2 orang tersangka bersama barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemkab Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015 lalu, Selasa (12/07) kemarin.
Yang mana pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah mengalami kerugian negara sebesar 2,5 Miliar dari penyidik tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Bengkalis.
"Pelimpahanan kedua tersangka kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap," ucap Jaksa Isnan Ferdian kepada Nusaperdana.com, Rabu (13/07) sore
Dijelaskan Isnan, kedua tersangka itu adalah berinisial RI dan DS dan telah diserahterimakan keduanya, langsung ditahan dan dititipkan di lapas kelas IIA Bengkalis.
"Dengan diserahkannya tanggungjawab terhadap tersangka dan barang bukti, penuntut umum pada Kejari Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, agar perkara tersebut dapat diputus serta mendapatkan kekuatan hukum tetap," ungkapnya.**
Berita Lainnya
Pemkab Labuhan Batu Canangkan Salam Genre
Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Inhil Bupati HM Wardan Bentuk Tim
Ternyata Benar PT Musim Mas 'Rampok' Tanah Desa Pesaguan Hingga Ratusan Hektar
Dinkes Inhil Terima CSR 1 Unit Ambulans Dari PT Agung Automall
Gedung DPRD Riau Akan Dibangun Fasilitas Eskalator, Ini Penjelasannya
Melalui Teknologi dan Inovasi, Kemenko Marves Dorong Pengolahan Industri Garam Rakyat di Bali
Dandim 0315/Bintan Serahkan Bantuan Kepada Keluarga yang Terlantar Asal Sumbar di Kelurahan Tanjung Unggat
2 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tapung Hilir pada 2 TKP di Desa Kota Bangun