Kejari Bengkalis Terima 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu 2015
Nusaperdana.com,Bengkalis - Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima penyerahan 2 orang tersangka bersama barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemkab Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015 lalu, Selasa (12/07) kemarin.
Yang mana pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah mengalami kerugian negara sebesar 2,5 Miliar dari penyidik tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Bengkalis.
"Pelimpahanan kedua tersangka kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap," ucap Jaksa Isnan Ferdian kepada Nusaperdana.com, Rabu (13/07) sore
Dijelaskan Isnan, kedua tersangka itu adalah berinisial RI dan DS dan telah diserahterimakan keduanya, langsung ditahan dan dititipkan di lapas kelas IIA Bengkalis.
"Dengan diserahkannya tanggungjawab terhadap tersangka dan barang bukti, penuntut umum pada Kejari Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, agar perkara tersebut dapat diputus serta mendapatkan kekuatan hukum tetap," ungkapnya.**

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi