Kejari Kampar Geledah Tiga Tempat di Tapung Terkait Tanah Kas Desa Indra Sakti
Nusaperdana.com, Kampar,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar di Pimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Marthalius, SH,MH dan Kasi Intel Rendi. Geledah Tiga Tempat di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Riau, Terkait Tanah Kas Desa Indra Sakti. Tempat di Geledah Kantor camat Tapung dan Rumah mantan Kades Indra Sakti Misdi dan kantor Desa Indra Sakti, Selesai 2 April 2024.
Menurut pantauan Wartawan dikantor Desa Indra Sakti, bahwa tim dari Kejari Kampar sampai dikantor Desa Indra Sakti sekitar pukul 12.45 wib. Tim Kejari Kampar langsung melakukan penggeledahan yang didampingi oleh pihak Polsek Tapung.
Dalam penggeledahan tersebut Sekretaris Desa (Sekdes) Indra Sakti Suyanto juga ikut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kampar. Dalam penggeledahan tersebut juga hadir Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH dan Kasi Intel Kejari Kampar Rendy Winata
Dan Tim Kejari Kampar tiba di rumah Misdi pada pukul 11.39 Wib dan disaat tim datang di rumah Misdi dan Misdi sedang berada dirumahnya.
Menurut pantauan Wartawan dilokasi tim Kejari Kampar langsung melakukan penggeledahan yang juga didampingi oleh pihak Polsek Tapung.
Di saat penggeledahan tidak ada perlawanan dari Misdi
Dan Juga kantor camat Tapung di Geledah sekitar jam 11.00 wib oleh Tim Kejari Kampar.

Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci