Kejari Labuhanbatu Tangani 2 Kasus Korupsi dan Selamatkan Aset Negara
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua,SH, MH mengatakan ,selama tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menyidik dua perkara tindak pidana korupsi dan menyelamatkan aset negara.
Hal itu disampaikan dalam paparan usai resepsi peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 di halaman kantor Kejari Labuhanbatu, Jumat (22/07/22).
Turut mendampingi Kajari antara lain Kasi Intelijen Firman Simorangkir, SH, MH, Kasi Pidsus Noprianto Sihombing, SH, MH, Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidahuruk, SH, MH,dan pejabat lainnya.
Kajari mengatakan, dugaan korupsi yang ditangani adalah penggunaan dana penyertaan modal di BUMDES Mandiri Makmur tahun 2017-2018 desa Bilah, Kecamatan Bilah Hilir.
"Kenyataannya kegiatan itu baru dilaksanakan di tahun 2019 yaitu pembangunan Waterpark menelan biaya Rp 1,1 miliar lebih. Sampai hari ini sesuai pemeriksaan inspektorat dan penyidik tidak selesai dikerjakan atau mangkrak" katanya.
Dia menambahkan, kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp 366 juta dan beberapa hari lalu 2 orang tersangka telah ditahan.
Selain itu, juga sedang dilakukan penuntutan 2 tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi yang dikelola BUMDES. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 340 juta.
Di bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Labuhanbatu melakukan penyelamatan aset negara yang dikelola PTPN IV Panai Jaya. Dia mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan hukum kepada PTPN IV terkait ganti rugi lahan warga desa Sei Rakyat.
"Berhasil memulihkan dan mengembalikan lahan PTPN IV dengan cara membantu melakukan proses penyelesaian pembayaran ganti rugi. Sehingga kegiatan. PTPN IV bisa berjalan dengan baik dan lancar"terangnya.
Kemudian, juga dilakukan penyelamatan uang negara di BPJS Cabang Tanjung Balai dan PLN UP3 Rantauprapat.
Untuk pidana umum, Kejari Labuhanbatu sepanjang tahun 2022 telah melaksanakan restorative justice (RJ) atas lima perkara diantaranya kasus penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kami juga sudah membangun dua rumah restorative justice. Pertama di desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu dan satu lagi di desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara. Semoga ini bermanfaat bagi masyarakat" imbuhnya.(IS)

Berita Lainnya
1.600 Agen BRILink dan 14 Kantor Unit Kerja Perkuat Layanan Keuangan di Kabupaten Inhil
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah, PKS PT Permata Citra Rangau Berbagi Sembako Untuk Warga
KLH Respons Dugaan Pencemaran Hulu Sungai Kampar, Minta PUDAL Sumatera Tindak Lanjuti
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Asta Cita di Lahan Ketahanan Pangan
Hulu Sungai Kampar Diduga Tercemar, DPRD Kampar Desak DLH Jangan Hanya Menunggu Laporan, Segera Turun ke Lapangan
Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita