Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Kejari Labuhanbatu Tangani 2 Kasus Korupsi dan Selamatkan Aset Negara
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua,SH, MH mengatakan ,selama tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menyidik dua perkara tindak pidana korupsi dan menyelamatkan aset negara.
Hal itu disampaikan dalam paparan usai resepsi peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 di halaman kantor Kejari Labuhanbatu, Jumat (22/07/22).
Turut mendampingi Kajari antara lain Kasi Intelijen Firman Simorangkir, SH, MH, Kasi Pidsus Noprianto Sihombing, SH, MH, Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidahuruk, SH, MH,dan pejabat lainnya.
Kajari mengatakan, dugaan korupsi yang ditangani adalah penggunaan dana penyertaan modal di BUMDES Mandiri Makmur tahun 2017-2018 desa Bilah, Kecamatan Bilah Hilir.
"Kenyataannya kegiatan itu baru dilaksanakan di tahun 2019 yaitu pembangunan Waterpark menelan biaya Rp 1,1 miliar lebih. Sampai hari ini sesuai pemeriksaan inspektorat dan penyidik tidak selesai dikerjakan atau mangkrak" katanya.
Dia menambahkan, kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp 366 juta dan beberapa hari lalu 2 orang tersangka telah ditahan.
Selain itu, juga sedang dilakukan penuntutan 2 tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi yang dikelola BUMDES. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 340 juta.
Di bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Labuhanbatu melakukan penyelamatan aset negara yang dikelola PTPN IV Panai Jaya. Dia mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan hukum kepada PTPN IV terkait ganti rugi lahan warga desa Sei Rakyat.
"Berhasil memulihkan dan mengembalikan lahan PTPN IV dengan cara membantu melakukan proses penyelesaian pembayaran ganti rugi. Sehingga kegiatan. PTPN IV bisa berjalan dengan baik dan lancar"terangnya.
Kemudian, juga dilakukan penyelamatan uang negara di BPJS Cabang Tanjung Balai dan PLN UP3 Rantauprapat.
Untuk pidana umum, Kejari Labuhanbatu sepanjang tahun 2022 telah melaksanakan restorative justice (RJ) atas lima perkara diantaranya kasus penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kami juga sudah membangun dua rumah restorative justice. Pertama di desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu dan satu lagi di desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara. Semoga ini bermanfaat bagi masyarakat" imbuhnya.(IS)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi