Riau Siap Sambut HPN 2025:Menguatkan Peran Pers di Era Digital
Polda Kepri Laksanakan Mutasi Untuk Restorasi Sebanyak 703 Personel
Dinas Pendidikan Kepri Gelar Bimtek Sekolah Aman, Belajar Nyaman
Kejari Labuhanbatu Terapkan Restorative Justice Perkara KDRT
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Pendi Sianturi dan korban Karmi Sagala.
Hal itu disampaikan Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH,MH didampingi Kasi Intelijen Firman Simorangkir, Senin (7/3) di kantor Kejari Labuhanbatu.
Menurut Kajari, tersangka sebagaimana berkas perkara hasil penyidikan Nomor : BP/11/I/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 17 Januari 2022 melakukan tindak pidana KDRT terhadap korban selaku istrinya berdasarkan Surat Keterangan Kawin (Surat Hatorangan Hot Ripe) tanggal 23 Agustus 1993 yang dikeluarkan oleh Pendeta PJ. Ompusunggu dan Guru Huria HR. Perbuatan itu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.
“Proses penanganan perkara atas nama Tersangka Pendi Sianturi telah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tanggal 23 Februari 2022 dengan status menjadi tahanan penuntut umum sampai tanggal 14 Maret 2022," katanya.
Dia mengatakan, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan mengingat serta mempertimbangkan adanya niat perdamaian antara korban dan tersangka, penuntut umum secara persuasif menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, dengan hasil sepakat untuk melakukan perdamaian.
Karena itu, dilakukan penghentian penuntutan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (RJ-14) Nomor : 03/L.2.18/Eku.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Ia menambahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : R-2132/L.2/Eku.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022, juga menyetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut.(red/IS)
Berita Lainnya
Asisten Setdakab Inhil Hadiri Pencabutan Undian Bazar dan Pawai Ta'aruh MTQ XLI Tingkat Provinsi Riau
Dihadiri Prof Soebroto, 2nd Northern Sumatra Forum 2022 Resmi Dibuka
Serahkan STB ke Warga Kampung Bulang, Gubernur Ansar Launching ASO Tahap I
Temui Direktur USAID, Bupati Bawa Labuhanbatu Menuju Kota Smart Cuti
Bupati Asahan Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran
Intimidasi Wartawan di Toko Bintang, Seorang Laki-laki Dilaporkan
Polres Tegal Bersama PMI Kab Tegal Lakukan Penyemprotan di Sejumlah Titik Rawan Covid-19
Alfedri apresiasi penandatanganan JV antara PT. SS dengan PT. SBSU