Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Kejari Labuhanbatu Terapkan Restorative Justice Perkara KDRT

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Pendi Sianturi dan korban Karmi Sagala.
Hal itu disampaikan Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH,MH didampingi Kasi Intelijen Firman Simorangkir, Senin (7/3) di kantor Kejari Labuhanbatu.
Menurut Kajari, tersangka sebagaimana berkas perkara hasil penyidikan Nomor : BP/11/I/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 17 Januari 2022 melakukan tindak pidana KDRT terhadap korban selaku istrinya berdasarkan Surat Keterangan Kawin (Surat Hatorangan Hot Ripe) tanggal 23 Agustus 1993 yang dikeluarkan oleh Pendeta PJ. Ompusunggu dan Guru Huria HR. Perbuatan itu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.
“Proses penanganan perkara atas nama Tersangka Pendi Sianturi telah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tanggal 23 Februari 2022 dengan status menjadi tahanan penuntut umum sampai tanggal 14 Maret 2022," katanya.
Dia mengatakan, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan mengingat serta mempertimbangkan adanya niat perdamaian antara korban dan tersangka, penuntut umum secara persuasif menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, dengan hasil sepakat untuk melakukan perdamaian.
Karena itu, dilakukan penghentian penuntutan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (RJ-14) Nomor : 03/L.2.18/Eku.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Ia menambahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : R-2132/L.2/Eku.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022, juga menyetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut.(red/IS)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru