Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Kejari Labuhanbatu Terapkan Restorative Justice Perkara KDRT
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Pendi Sianturi dan korban Karmi Sagala.
Hal itu disampaikan Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH,MH didampingi Kasi Intelijen Firman Simorangkir, Senin (7/3) di kantor Kejari Labuhanbatu.
Menurut Kajari, tersangka sebagaimana berkas perkara hasil penyidikan Nomor : BP/11/I/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 17 Januari 2022 melakukan tindak pidana KDRT terhadap korban selaku istrinya berdasarkan Surat Keterangan Kawin (Surat Hatorangan Hot Ripe) tanggal 23 Agustus 1993 yang dikeluarkan oleh Pendeta PJ. Ompusunggu dan Guru Huria HR. Perbuatan itu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.
“Proses penanganan perkara atas nama Tersangka Pendi Sianturi telah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tanggal 23 Februari 2022 dengan status menjadi tahanan penuntut umum sampai tanggal 14 Maret 2022," katanya.
Dia mengatakan, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan mengingat serta mempertimbangkan adanya niat perdamaian antara korban dan tersangka, penuntut umum secara persuasif menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, dengan hasil sepakat untuk melakukan perdamaian.
Karena itu, dilakukan penghentian penuntutan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (RJ-14) Nomor : 03/L.2.18/Eku.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Ia menambahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : R-2132/L.2/Eku.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022, juga menyetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut.(red/IS)

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek