kembali Dari Pelarian HF Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Tersangka HF

Nusaperdana.com,Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis tidak pernah lelah untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. 

Hanya selang dua hari, setelah menangkap bandar dan makelar serta kurir sabu, pada hari Ahad 29 Januari 2023, kembali berhasil menangkap pengedar sabu berinisial HF (33) yang kembali dari pelarian. 

Penangkapan HF selain pengedar sabu, juga merupakan target yang masuk DPO Polres Bengkalis dalam perkara penangkapan tersangka SI alias Soleh pada tanggal 9 Desember 2022 lalu. 

Ia ditangkap di rumahnya jalan Pala, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, bersama barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.62 gram dan 1 unit Handphone android merk vivo warna biru gelap.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat siaran persnya, Kamis (2/2/23) menjelaskan penangkapan HF berdasarkan LP/A/397/XII/2022/SATRESNARKOBA/RIAU BENGKALIS, tanggal 9 Desember 2022, bahwa tersangka SI alias Soleh menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh dari HF. 

"Lebih kurang 1 bulan, melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO, pada hari Ahad (29/1/23) sekitar pukul 01.wib tim berhasil menangkap DPO atas nama HF  baru pulang dari pelarian yang sedang berada dirumahnya jalan Pala, Kelurahan Air Jamban," paparnya. 

Dimana dikatakan AKP Tony, saat tim melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.62 gram di saku celana belakang dan 1 unit Handphone android merk vivo warna biru gelap.

"Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal muasal sabu, HF mengakui sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari YB (DPO). Selanjutnya HF dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar